Menu Penghulu

Selamat Datang di Kelompok Kerja Penghulu Kementerian Agama Kota Cimahi

Pengurus Pokjahulu Kemenag Kota Cimahi
Sk. Kd.10.24/2/PW.00.01/156/2012
Pembina : Kepala Kemenag Kota Cimahi., Kasie Urais & Peny. Haji., Kepala KUA se Kota Cimahi., Ketua : Budi Ali Hidayat,SHI., Sekr : Drs. H. Abdul Thayyib., Bend : H. Asep Rusyandi, SH., 1) Divisi Kepenghuluan : Heri Setiawan, S.HI., Agus Ganjar., S.Ag., 2) Divisi Ibsos dan Kemitraan Umat Islam/Hisab Rukyat., Drs. Encang Danial 3) Divisi Produk Pangan Halal : Drs. Agus Budiman., 4) Divisi Keluarga Sakinah : Agus Munawarki, S.AgDedi Lesmana, S.HI

Kegiatan Kepenghuluan
1. Fiqih Kepenghuluan/Bahtsul Masail. 2. Fiqih Mawaris 3. Perwakafan. 4. Ibsos 5. Hisab Rukyat 6. Adm. Kepenghuluan
7. Keluarga Sakinah 8. Percepatan Layanan Prima

Profil Pokjahulu Kemenag Kota Cimahi

Foto saya
CIMAHI, JAWA BARAT, Indonesia
Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) Kota Cimahi memiliki peran strategis dalam perencanaan kegiatan Penghulu, Pengawasan, Pelayanan, Pencatatan Nikah/Rujuk, Penasihatan/Konsultasi, Keluarga Sakinah, Bahtsul Masail Ahwal Syakhshiyah dan Ibadah Sosial KeIslaman . Profil ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja penghulu dalam pelayanan N/R dan keagamaan kepada masyarakat, baik secara internal maupun eksternal. Secara Internal, profil ini dimaksudkan untuk dijadikan Self Control dan tolak ukur dari kemampuan kinerja dan peranan yang selama ini dilakukan. Dan secara Eksternal, profil ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan ikut mendukung dalam mensukseskan program-program yang dicanangkan di Lingkungan Kementerian Agama Kota Cimahi

Kamis, 19 April 2012

Hijab & Mahjub (Budi Ali HIdayat/penghulu muda)

Hijab menurut bahasa bermakna المنع      Man’u artinya menghalangi atau mencegah. Sedangkan menurut istilah ialah :
اَلَمنْـعُ مِنَ الِأرْثِ بِالكُلِّــيَةِ اَوْ مِنْ بَعْضِــهِ لأَ هْلِ الــوَارِثِ الأَخَرِ
Artinya
 “Terhalangnya seseorang dalam menerima harta waris baik keseluruhan atau sebagian hak penerimaannya karena adanya ahli waris orang lain”.
Adapun yang dimaksud dengan mahrum yaitu terhalangnya seseorang dalam menerima harta waris karena terjadinya penghalang-penghalang dalam menerima hak waris atau mewarisi. Seperti, berbeda agama (kafir atau murtad), perbudakan dan pembunuhan.
1.    Hijab Nuqshan
Berkurangnya kadar bagian harta warisan dari salah seorang ahli waris karena adanya urutan derajat yang tinggi daripada ahli waris orang lain. 
Berkata Syekh Umar Bakri (Hasyiyah Rahbiyah : 25), bahwa Hijab Nuqshan terbagi kepada 7 bagian yaitu ;
1.  الأنــتقال من فـرض الى فرض اقل مــنه
(Peralihan dari kadar bagian kepada kadar bagian yang lebih sedikit)
a)    Suami (duda) mendapat seperdua (1/2) menjadi seperempat (1/4) jika ada far’u mayit yaitu ; anak atau cucu .
b)    Istri  (janda) mendapat seperempat (1/4) menjadi seperdelapan (1/8) jika ada far’u mayit yaitu ; anak atau cucu.
c)    Ibu mendapat sepertiga (1/3) menjadi seperenam  (1/6) jika ada far’u mayit yaitu ; anak atau cucu.
d)    Cucu perempuan dari anak laki-laki mendapat ½ menjadi seperenam 1/6 jika ada anak perempuan.
2.  الأنتــقال من فرض الى تعصــيب
(Peralihan dari kadar bagian kepada kadar bagian ashabah)
Lihat dalam bab VI tentang Ashabah 
3.  . الأنتــقال من تعصــيب الى فــرض
(Peralihan dari kadar bagian ashabah  kepada kadar bagian )
a)    Ayah mendapat ashabah menjadi sepenam (1/6) jika ada far’u mayit yaitu ; anak atau cucu.
b)    Kakek mendapat ashabah menjadi seperenam (1/6) jika ada far’u mayit, dan suami atau istri.
4. الأنتــقال من تعصــيب الى مثـــله 
(Peralihan dari  bagian ashabah  kepada kadar ashabah lagi )
Lihat dalam bab VI tentang ashabah bi ghairih dan ashabah ma’a ghairih
5.  المزاحمة فى الفرض فى حق الزوجة والجدة وذوات الثلثين ونحوهن.
(kelebihan  kadar bagian seperti pada hak Istri, Nenek dan Ahli Waris yang mendapat 2/3, dan sejenisnya )
6.  المزاحمة فى التعصيب فى حق كل عاصب بنفسه وعصبةبغيره وعصبة مع غيره
(kelebihan kadar bagian ashabah seperti pada hak ashabah bi nafsih, ashabah bi ghairih  dan ashabah ma’a ghairih selain ayah. )
7.  المزاحــمة  بالعول كماصار فى المــنبرية
(kelebihan kadar bagian pada aul seperti dalam masalah Mimbariyah..

2.    Hijab Hirman
Terhalangnya bagian harta warisan dari salah seorang ahli waris karena adanya urutan derajat yang tinggi daripada ahli waris orang lain.  Hijab hirman ini  terjadi apabila bertemu dengan tiga orang.
Tiga orang laki-laki yang terdiri dari ;
1.    Anak laki-laki
2.    Suami
3.    Ayah
Tiga orang laki-laki yang terdiri dari ;
1.    anak perempuan
2.    Istri
3.    Ibu
Golongan-golongan diatas adalah yang tidak bisa terhijab atau gugur dalam hak ahli waris, yaitu :
1.    Ikatan Pernikahan antara suami istri yang sah menurut syariat.
2.    Istri yang di talak raj’i oleh suami dan masih ada masa iddah (tunggu).
3.    Anak laki-laki maupun perempuan dari si mayit.
4.    Ayah dan ibu  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar