Menu Penghulu

Selamat Datang di Kelompok Kerja Penghulu Kementerian Agama Kota Cimahi

Pengurus Pokjahulu Kemenag Kota Cimahi
Sk. Kd.10.24/2/PW.00.01/156/2012
Pembina : Kepala Kemenag Kota Cimahi., Kasie Urais & Peny. Haji., Kepala KUA se Kota Cimahi., Ketua : Budi Ali Hidayat,SHI., Sekr : Drs. H. Abdul Thayyib., Bend : H. Asep Rusyandi, SH., 1) Divisi Kepenghuluan : Heri Setiawan, S.HI., Agus Ganjar., S.Ag., 2) Divisi Ibsos dan Kemitraan Umat Islam/Hisab Rukyat., Drs. Encang Danial 3) Divisi Produk Pangan Halal : Drs. Agus Budiman., 4) Divisi Keluarga Sakinah : Agus Munawarki, S.AgDedi Lesmana, S.HI

Kegiatan Kepenghuluan
1. Fiqih Kepenghuluan/Bahtsul Masail. 2. Fiqih Mawaris 3. Perwakafan. 4. Ibsos 5. Hisab Rukyat 6. Adm. Kepenghuluan
7. Keluarga Sakinah 8. Percepatan Layanan Prima

Profil Pokjahulu Kemenag Kota Cimahi

Foto saya
CIMAHI, JAWA BARAT, Indonesia
Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) Kota Cimahi memiliki peran strategis dalam perencanaan kegiatan Penghulu, Pengawasan, Pelayanan, Pencatatan Nikah/Rujuk, Penasihatan/Konsultasi, Keluarga Sakinah, Bahtsul Masail Ahwal Syakhshiyah dan Ibadah Sosial KeIslaman . Profil ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja penghulu dalam pelayanan N/R dan keagamaan kepada masyarakat, baik secara internal maupun eksternal. Secara Internal, profil ini dimaksudkan untuk dijadikan Self Control dan tolak ukur dari kemampuan kinerja dan peranan yang selama ini dilakukan. Dan secara Eksternal, profil ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan ikut mendukung dalam mensukseskan program-program yang dicanangkan di Lingkungan Kementerian Agama Kota Cimahi

Rabu, 11 April 2012

MAFQUD DALAM WILAYAH TAJWIZ by. H. Asep Rusyandi, SH

Mafqud ialah orang yang sudah lama pergi meninggalkan tempat tinggalnya tidak diketahui kabar beritanya, tidak diketahui domisilinya dan tidak diketahui tentang hidup dan matinya.
Permasalahan tentang mafqud ini terbagi menjadi tiga macam masalah :
Mafqud dalam Masalah Perwalian
1.    Apabila Wali Mujbir Mafqud,  jumhur fuqaha sepakat apabila belum diputus oleh Hakim dan ditetapkan tentang kematiannya, maka, PPN/Wali Hakim bertindak selaku wilayat Tajwiz bagi catin wanita yang ditinggal wali mujbir yang mafqud . Namun, sebaliknya jika sudah diputus oleh hakim dan ditetapkan bahwa wali mafqud tersebut dihukumi mati. Maka, perpindahan wilayah tajwiz bukan kepada PPN/Wali Hakim tetapi kepada wali yang lebih dekat derajat nasabnya kepada catin wanita.
2.    Apabila Wali Ghair Mujbir Mafqud, maka perwalian tidak pindah ke Wali Hakim. Tetapi  berpindah ke Wali Aqrab yang seimbang dan sederajat kepada catin wanita. Jika tidak seimbang dan sederajat perwalian pindah ke wali hakim. Karena masalah wali mafqud ini Ibnu Hajar Alhaitami mengqiyaskan kepada masalah wali Adhal.

Mafqud dalam masalah Istri yang Ditinggalkan Suami 
Masalah suami yang mafqud fuqaha berpendapat, empat tahun qomariyah untuk menetapkan kematiannya kemudian beriddah empat bulan sepuluh hari (seperti iddah ditinggal mati), ini menurut perkataan Saidina Umar bin Khattab yang diriwayatkan Imam Maliki.
Imam Mujtahid seperti Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Malik r.a. berpandangan tidak adanya ketentuan batas waktu ; akan tetapi hal itu diserahkan kepada ijtihad hakim di setiap masa .
Mafqud dalam masalahPembagian Hak Waris 
Dalam fiqih mawaris mensistemasikan pembahasan mafqud ini dalam bagian “Miratsut Taqdiry”, yaitu pusaka mempusakai dengan jalan perkiraan. Adapun cara penyelesaian ditempuh dengan cara ;
1.    Dikerjakan dahulu berapa bagian mereka masing-masing sekiranya si mafqud dianggap masih hidup.
2.    Dikerjakan lagi berapa bagian mereka masing-masing sekiranya si mafqud dianggap sudah mati, dan kemudian.
3.    Dari dua perkiraan tersebut, maka para ahli waris diberikan bagian terkecil dari dua perkiraan. Sisanya ditahan untuk si mafqud, sampai persoalaanya menjadi jelas, baik dengan adanya vonis kematiannya, maupun karena kadaluwarsa waktu tunggu.


Contoh ;
Mayit meninggalkan harta waris sebesar 24 ha. Kebun dan sawah meninggalkan ahli waris Istri, 2 anak laki yang satu ada dan yang satu lagi mafqud.
A. Jika si mafqud diperkirakan masih hidup 
Dari Asal Masalah  8
Istri                          = 1/8 ; 1/8 x 8  = 1   ; 1/8 x 24.h.a = 3 ha.

Anak laki-laki hadir


Anak laki-laki mafqud   
Jumlah Asal Masalah                      =  8.                       = 24 ha.
B. Jika si mafqud diperkirakan dan divonis mati menurut hakim   
Dari Asal Masalah  8
Istri                          = 1/8 ; 1/8 x 8  = 1   ; 1/8 x 24.h.a = 3 ha.
Anak laki-laki hadir


Anak laki-laki mafqud   

Jumlah Asal Masalah                      =  8.                       = 24 ha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar