Menu Penghulu

Selamat Datang di Kelompok Kerja Penghulu Kementerian Agama Kota Cimahi

Pengurus Pokjahulu Kemenag Kota Cimahi
Sk. Kd.10.24/2/PW.00.01/156/2012
Pembina : Kepala Kemenag Kota Cimahi., Kasie Urais & Peny. Haji., Kepala KUA se Kota Cimahi., Ketua : Budi Ali Hidayat,SHI., Sekr : Drs. H. Abdul Thayyib., Bend : H. Asep Rusyandi, SH., 1) Divisi Kepenghuluan : Heri Setiawan, S.HI., Agus Ganjar., S.Ag., 2) Divisi Ibsos dan Kemitraan Umat Islam/Hisab Rukyat., Drs. Encang Danial 3) Divisi Produk Pangan Halal : Drs. Agus Budiman., 4) Divisi Keluarga Sakinah : Agus Munawarki, S.AgDedi Lesmana, S.HI

Kegiatan Kepenghuluan
1. Fiqih Kepenghuluan/Bahtsul Masail. 2. Fiqih Mawaris 3. Perwakafan. 4. Ibsos 5. Hisab Rukyat 6. Adm. Kepenghuluan
7. Keluarga Sakinah 8. Percepatan Layanan Prima

Profil Pokjahulu Kemenag Kota Cimahi

Foto saya
CIMAHI, JAWA BARAT, Indonesia
Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) Kota Cimahi memiliki peran strategis dalam perencanaan kegiatan Penghulu, Pengawasan, Pelayanan, Pencatatan Nikah/Rujuk, Penasihatan/Konsultasi, Keluarga Sakinah, Bahtsul Masail Ahwal Syakhshiyah dan Ibadah Sosial KeIslaman . Profil ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja penghulu dalam pelayanan N/R dan keagamaan kepada masyarakat, baik secara internal maupun eksternal. Secara Internal, profil ini dimaksudkan untuk dijadikan Self Control dan tolak ukur dari kemampuan kinerja dan peranan yang selama ini dilakukan. Dan secara Eksternal, profil ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan ikut mendukung dalam mensukseskan program-program yang dicanangkan di Lingkungan Kementerian Agama Kota Cimahi

Sabtu, 14 April 2012

Tahkim VS Muhakkam by. Heri Setiawan, SHI (Divisi Kepenghuluan )

Tahkim wali adalah pihak kedua catin memberikan kuasa penuh kepada pria  lain untuk menjadi pelaku wali nikah, sedangkan Wali Muhakkam adalah orang yang diperlakukan selaku hakim yang adil serta diangkat oleh catin suami dan istri., dan diserahi urusannya untuk menikahkan mereka berdua. Di jaman sekarang  tentang masalah ini, sebagian ada yang berani menjalankan sebagai pelaku Wali Muhakkam kepada catin wanita yang putus wali atau adlal atau walinya ada namun tidak diberitahu, malahan ada juga oknum pelaku sebagai Wali Nikah yang dikontrak dengan bayaran uang oleh kedua catin untuk mengelabui petugas dengan alasan  sebagai pelayanan prima, untuk menutup aib pihak keluarga yang berhajat, biaya murah, atau karena ketidaktahuan mereka. 
Disini ditegaskan bahwa sebab-sebab para fuqaha membolehkan adanya perwalian dengan jalan tahkim/Wali Muhakkam kepada kedua catin yaitu :
1.    Keadaan kedua catin berada dalam situasi rombongan, takut melakukan perzinaan yang tidak direncanakan sebelumnya,  sedang keadaan mereka dalam perjalanan diluar jangkauan daerah tempat tinggal catin wanita,  sedangkan dalam rombongan itu tidak ada wali nasab, atau walinya sulit untuk dihubungi.
2.    PPN/Wali Hakim/Penghulu,  tidak ada sama sekali baik real maupun formil,
Kedua syarat diatas merupakan batas ketentuan yang harus diterapkan dalam pelaksanaan pernikahan, apabila dipaksakan dengan cara tahkim maka, tidak sah akadnya, sebagian fuqaha mengatakan  syubhat. 
Para fuqaha menerapkan syarat-syarat sebagai wali muhakkam apabila ;
1.    Pejabat qadli tidak ada baik secara real maupun formil maka wali muhakkam tidak disyaratkan seorang ulama mujtahid.
2.    Pejabat qadli ada namun qadli tidak mau menikahkan atau bukan ahli, maka seorang wali muhakkam disyaratkan seorang yang mempunyai kriteria ulama mujtahid .

STATUS PERNIKAHAN PASUTRI YANG MASIH MUALLAF by. Budi Ali Hidayat

Secara syariat Pasustri yang masih mualaf (baru masuk Islam) tidak perlu adanya pengulangan pernikahan inilah pendapat yang shahih, namun, penghulu mempunyai kewenangan untuk menikahkan kembali kepada pasangan pasutri yang muallaf secara syariat Islam untuk ihtiyath (kehati-hatian), begitu juga dalam hal perwalian muallaf, disini diperlukan kejelian seorang penghulu. Karena banyak kemungkinan pasustri yang mualaf dalam pernikahannya mempunyai hubungan nasab, radla, perbesanan, muhrim, tidak ada wali dan dua saksi atau belum diresmikan secara agama yang dulu dianut, kumpul kebo walaupun dapat legalitas dari catatan sipil dan sebagainya.
Namun, status kedudukan hukum pernikahan pasutri yang muallaf  harus perlu dibahas dalam tinjauan fiqh , hal ini terbagi menjadi tiga bagian :
1.    Tidak ada pernikahan ulang ;
•    Sah Akad Pernikahannya yakni pasutri sebelum masuk Islam mereka mengikatkan dalam perjanjian nikah yang disertai dengan wali dan saksi tidak terikat mahram, nasab, mushaharah, dan radla. Golongan pasutri ini menurut fuqaha pernikahannya sah,  tidak ada pengulangan dari segi pernikahan juga  sah dari segi perwaliannya.
•    Fasakh Akad Pernikahannya  yakni pasutri sebelum masuk Islam mereka mengikatkan dalam perjanjian nikah namun, mereka ada keterikatan mahram, nasab, mushaharah dan radla. Golongan pasutri ini menurut fuqaha pernikahannya fasakh (batal). Masalah golongan pasutri ini sebagaimana penjelasan dalam mahram nikah dalam syariat.    
2.    Ada pernikahan ulang ;
•    Pasutri sebelum masuk Islam dalam perjanjian nikah yang dulu tidak menyertakan wali nasab dan saksi dan tidak ada keterikatan nasab, muhrim, mushaharah dan radla. Golongan pasutri ini wajib untuk mengulang pernikahan secara syariat Islam.
•    Pasutri Murtad yang bertaubat, harus mengulang pernikahannya secara Syariat Islam.
•    Pasutri salah satunya masuk duluan beragama Islam. Jika  ada salah satu dari pasutri masuk Islam, seperti, suami atau istri lebih dulu masuk Islam dan belum didukhul sedangkan ada diantara salah satunya masih non muslim maka, perceraian terjadi pada seorang istri. Jika keadaannya sesudah dukhul maka, menunggu habis masa iddah ., apabila, masuk Islam sebelum habis masa iddah, maka, pernikahan lestari, sebaliknya jika masih non muslim hingga habis masa iddah maka, dihukumi cerai .