Menu Penghulu

Selamat Datang di Kelompok Kerja Penghulu Kementerian Agama Kota Cimahi

Pengurus Pokjahulu Kemenag Kota Cimahi
Sk. Kd.10.24/2/PW.00.01/156/2012
Pembina : Kepala Kemenag Kota Cimahi., Kasie Urais & Peny. Haji., Kepala KUA se Kota Cimahi., Ketua : Budi Ali Hidayat,SHI., Sekr : Drs. H. Abdul Thayyib., Bend : H. Asep Rusyandi, SH., 1) Divisi Kepenghuluan : Heri Setiawan, S.HI., Agus Ganjar., S.Ag., 2) Divisi Ibsos dan Kemitraan Umat Islam/Hisab Rukyat., Drs. Encang Danial 3) Divisi Produk Pangan Halal : Drs. Agus Budiman., 4) Divisi Keluarga Sakinah : Agus Munawarki, S.AgDedi Lesmana, S.HI

Kegiatan Kepenghuluan
1. Fiqih Kepenghuluan/Bahtsul Masail. 2. Fiqih Mawaris 3. Perwakafan. 4. Ibsos 5. Hisab Rukyat 6. Adm. Kepenghuluan
7. Keluarga Sakinah 8. Percepatan Layanan Prima

Profil Pokjahulu Kemenag Kota Cimahi

Foto saya
CIMAHI, JAWA BARAT, Indonesia
Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) Kota Cimahi memiliki peran strategis dalam perencanaan kegiatan Penghulu, Pengawasan, Pelayanan, Pencatatan Nikah/Rujuk, Penasihatan/Konsultasi, Keluarga Sakinah, Bahtsul Masail Ahwal Syakhshiyah dan Ibadah Sosial KeIslaman . Profil ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja penghulu dalam pelayanan N/R dan keagamaan kepada masyarakat, baik secara internal maupun eksternal. Secara Internal, profil ini dimaksudkan untuk dijadikan Self Control dan tolak ukur dari kemampuan kinerja dan peranan yang selama ini dilakukan. Dan secara Eksternal, profil ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan ikut mendukung dalam mensukseskan program-program yang dicanangkan di Lingkungan Kementerian Agama Kota Cimahi

Selasa, 17 April 2012

lintasan sejarah almanak hijriyah (Budi Ali Hidayat/Ketua Pokjahulu Kota Cimahi)

A.    Al Manak Arab Pra Hijriyah
Sebelum datangnya Islam, di tanah Arab dikenal sistem kalender berbasis campuran antara Bulan (qamariyah) maupun Matahari (syamsiyah). Peredaran bulan digunakan, dan untuk mensinkronkan dengan musim dilakukan penambahan jumlah hari (interkalasi).
Pada waktu itu, belum dikenal penomoran tahun. Sebuah tahun dikenal dengan nama peristiwa yang cukup penting di tahun tersebut. Misalnya, tahun dimana Muhammad lahir, dikenal dengan sebutan "Tahun Gajah", karena pada waktu itu, terjadi penyerbuan Ka'bah di Mekkah oleh pasukan gajah yang dipimpin oleh Abrahah, Gubernur Yaman (salah satu provinsi Kerajaan Aksum, kini termasuk wilayah Ethiopia). Di kalangan bangsa Arab sendiripun ada berbagai-bagai kalendar yang digunakan seperti Kalendar Tahun Gajah, Kalendar Persia, Kalendar Romawi dan kalendar-kalendar lain yang berasal dari tahun peristiwa-peristiwa besar Jahiliah.
Ketika Nabi Muhammad saw., diangkat menjadi Rasul Allah, walaupun belum ada penanggalan almanac secara tertulis namun, penyebutan bulan-bulan pada hijriyah dan jumlah bulan sudah ada pada jamannya sesuai dengan wahyu yang beliau terima juga sabda-sabdanya dalam hadits.
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ‏‎ ‎اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي‎ ‎كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ‏‎ ‎السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا‎ ‎أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ‏‎ ‎الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا‎ ‎فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
Artinya
”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram (suci). Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36).
Dua belas bulan yang diterangkan dalam ayat ini adalah bulan-bulan yang sudah diketahui oleh kebanyakan kaum muslimin. Yaitu Muharam, Shafar, Rabi’ul Awwal, Rabi’ul Akhir, Jumadil Awwal, Jumadil Akhir, Rajab, Sya’ban, Ramadhan, Syawal, Dzulqadah dan Dzulhijjah.
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ‏‎ ‎كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ‏‎ ‎السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ،‏‎ ‎السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ،‏‎ ‎مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ،‏‎ ‎ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو‎ ‎الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ‏‎ ‎وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ‏‎ ‎الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى‎ ‎وَشَعْبَانَ
Artinya
”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.”    Jadi empat bulan suci yang dimaksud adalah Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.
Salah satu bukti terhadap hal ini adalah adanya perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para sahabatnya untuk melihat hilal dalam menentukan bulan Ramadhan dan Syawwal. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Artinya
“Apabila kalian melihatnya (hilal) maka berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya maka berbukalah. Namun bila mendung menghalangi kalian, perkirakanlah.”  (Muttafaqun ‘alaih)
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ‏‎ ‎رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ‏‎ ‎الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ‏‎ ‎الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ‏‎ ‎صَلاَةُ اللَّيْلِ

Artinya
”Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada syahrullah (bulan Allah) yaitu Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” 
 Rasulullah saw., bersabda :
فَقَالَ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا ثُمَّ عَقَدَ إِبْهَامَهُ فِي الثَّالِثَةِ فَصُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ ثَلَاثِينَ
Artinya
”Bulan itu begini dan begitu, kemudian beliau menekuk salah satu jempolnya yang ketiga, maka berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya maka berbukalah. Namun bila mendung menghalangi kalian, maka, perkirakan dengan 30 hari ”(HR. Muslim).
Maksud hadits diatas sebulan itu ada yang 29 hari dan beliau juga pernah menunjukkan jari 10 tiga kali berarti ada 30 hari.

B.    Lintasan Sejarah Al Manak Hijriyah
Ketika sahabat Rasulullah saw.,  yakni, Abu Bakar Sidik wafat, Ibu Kota Negara Madinah sebagai pusat kendali kepemimpinan dilimpahkan kepada Amirul Mukminin Umar Bin Khathab.  Seiring beliau menjabat sebagai Kepala Negara hingga tahun ke lima beliau menerima surat dari seorang Gubernur di Negeri Kuffah yakni Musa Al As’ari Gubernur Kuffah, adapun isi suratnya adalah sebagai berikut :Artinya: Telah menulis surat Gubernur Musa Al As’ari kepada Kepala Negara Umar bin Khothob. Sesungguhnya telah sampai kepadaku dari kamu beberapa surat-surat tetapi surat-surat itu tidak ada tanggalnya.
Akhirnya, pada tahun 638 M (17 H),  Khalifah Umar bin Khathab mengumpulkan para tokoh, ahli perbintangan dan para shahabat yang ada di Madinah.  Didalam  musyawarah itu membicarakan rencana  pembuatan Almanak Islam. Muncul berbagai pendapat dikalangan sahabat yang bermusyawarah, yaitu :
•    Pendapat pertama berpandangan bahwa bahwa pembuatan tarikh/almanak Islam dimulai dari tahun kelahiran Nabi Muhammad SAW.
•    Pendapat kedua berpandangan bahwa pembuatan almanac dimulai pengangkatan Nabi Muhammad menjadi Rasul.
•    Pendapat ketiga ketika Isro Mi’raj Rasulullah saw .
•    Pendapat keempat ketika wafatnya Nabi Muhammad SAW.
•    Pendapat kelima berpandangan sebaiknya pembuatan diawali semenjak hijrahnya Rasulullah dari Mekkah ke Madinah, ini merupakan pendapat Saidina Ali.,
Namun silang pendapat ini tidak berjalan lama, setelah sebagian besar dari kalangan sahabat seperti Umar, Utsman, dan Ali radhiyallahu ‘anhum ajma’in sepakat, bahwa tahun baru Islam dimulai dari bulan Muharram kemudian kalender Islam tersebut dinamakan Tahun Hijriyah. Setelah ditentukannya awal perhitungan tahun Islam, terjadi silang pendapat untuk menentukan bulan apa yang dipakai sebagai sebagai permulaan tahun baru. Ada yang berpendapat Rabi’ul Awwal, karena di waktu itu dimulai perintah hijrah dari Makkah ke Madinah. Pendapat lain mengatakan bulan Ramadhan, karena di bulan itu diturunkannya Al-Qur’an.
Kenapa bulan muharam merupakan awal bulan pada tahun hijriyah ? Pada bulan Muharam itu banyak hal-hal atau aktifitas yang diharamkan. Di antaranya tidak boleh mengadakan peperangan, kecuali dalam keadaan diserang maka diperbolehkan melawannya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ
Artinya
“Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Makkah), dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan. Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir.” (Al-Baqarah: 191)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

Artinya
“Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishash. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu maka seranglah ia seimbang dengan seranganya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (Al-Baqarah: 194)  Dari sinilah dikatakannya Muharram sebagai bulan haram .
Jika kita lihat dari beberapa kalender yang menyebar di zaman kita, di sana tertulis pengganti Muharram  ini dengan istilah Syura. Kata ini pun sering kita dengar di masyarakat awam. Wallahu a’lam, mungkin persepsi ini muncul dari suatu hadits Rasulullah yang menerangkan keutamaan puasa di hari Asyura. Para ulama bersilang pendapat, apakah kata Asyura merupakan bahasa Arab atau bukan. Pendapat yang benar adalah kata ini didengar dari bangsa Arab sehingga ia dikategorikan sebagai bahasa Arab. Kata Asyura menurut sebagian berasal dari kata Asyir yang artinya kesepuluh (hari kesepuluh di bulan Muharram).
Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa di hari Asyura (kesepuluh) dan beliau memerintahkan untuk berpuasa padanya.” 
C.    Al Manak Hijriyah
    Almanak Hijriyah dalam bahasa Arab: التقويم الهجري; at-taqwim al-hijr),  adalah 1).  Penanggalan ; Kalender; 2). buku berisi penanggalan dan karangan-karangan yang perlu diketahui umum, biasanya terbit sekali setahun -- dinding penanggalan yang biasanya digantungkan atau ditempelkan di dinding; -- pelayaran almanak untuk pelayaran, berisi catatan tentang kejadian astronomi seperti posisi matahari, bulan, planet, dan bintang setiap saat, siang dan malam sepanjang tahun. 1). Penanggalan yaitu Daftar Hari, Minggu, Bulan, Hari-Hari Raya dalam setahun yg disertai dengan data keastronomian, ramalan cuaca.
Adapun yang dimaksud Almanak Hijriyah atau Taqwim Hijriyah/Qomariyah, adalah peristiwa penanggalan tahun dimana terjadi peristiwa Hijrah-nya Nabi Muhammad dari Makkah ke Madinah, yakni pada tahun 622 M. Di beberapa negara yang berpenduduk mayoritas Islam, Kalender Hijriyah juga digunakan sebagai sistem penanggalan daftar hari, bulan, hari Raya, waktu shalat, arah qiblat, gerhana, Hilal juga waktu dalam setahun yg disertai dengan data keastronomian. Sedangkan almanak dalam arti buku berisi penanggalan dan karangan yg perlu diketahui umum, biasanya terbit tiap tahun -- dinding penanggalan yg biasanya digantungkan atau ditempelkan di dinding; -- meja penanggalan yg biasanya ditaruh di atas meja; -- pelayaran almanak untuk pelayaran yg berisi catatan tt kejadian astronomi, spt posisi matahari, bulan, planet, dan bintang setiap saat, siang dan malam sepanjang tahun. Kalender Islam menggunakan peredaran bulan sebagai acuannya, berbeda dengan kalender biasa (kalender Masehi) yang menggunakan peredaran matahari.

Terdapat perbedaan pendapat  pakar astronomi Islam dalam  memberikan pengertian bahwa, tanggal 1 hijriyah pada bulan Muharam adalah jatuh pada hari kamis tanggal 15 Juli 622 M (kalender sistem Julian) atau tanggal 19 Juli tahun 622 (Kalender Sistem Gregorian),.  Hal ini didasarkan  atas hisab, sebab  hilal pada hari Rabu 14 Juli 622 M sudah diatas ufuk 5 0 57’. Adapun  menurut perhitungan rukyat adalah hari Jum’at tanggal 16 Juli 622 M. Hal ini didasarkan atas rukyat  walaupun  hari Rabu tanggal, 14 Juli 622 M., hilal sudah irtifa’ diatas ufuk 5 0 57’ namun tidak ada seorang pun yang melihat hilal. 
Dalam Almanak Qamariyah, terdapat 12 bulan. Setiap bulan mengandungi 29 atau 30 hari, tetapi lazimnya tidak dalam urutan yang tetap.. Adapun setahun ada yang dinamakan Tahun Bashithoh yakni jumlah bulan 354 hari, juga ada yang dinamakan Tahun Kabisat yakni jumlah bulan 355 hari. Dalam daur 30 tahunan ada 11 Tahun kabisat adalah setiap tahun yang ketika dibagi 30 sisanya 2, 5, 7, 10, 13, 15,18, 21, 24, 26, dan 29.  Sedangkan tahun basithah adalah setiap tahun yang ketika dibagi 30 sisanya 1, 3, 4. 6, 8, 9, 11, 12, 14, 16, 17, 19, 20, 22, 23, 25, 27, 28, 30.  Adapun untuk tahun-tahun yang kurang dari 30, maka tahun-tahun tersebut dianggap sisa.
    Pananggalan bulan dalam Hijriyah dihitung menurut ilmu hisab dan rukyat. Ilmu Hisab sebagai alat untuk membantu proses merukyat hilal diakhir bulan atau ketika Ijtima (konjungsi) nya matahari dan bulan. Penentuan awal bulan (New Moon) ditandai dengan munculnya penampakan (visibilitas) Bulan Sabit pertama kali (hilal) setelah bulan baru (konjungsi atau ijtimak). Pada fase ini, Bulan terbenam sesaat setelah terbenamnya Matahari, sehingga posisi hilal berada di ufuk barat. Jika hilal tidak dapat terlihat pada hari ke-29, maka jumlah hari pada bulan tersebut dibulatkan menjadi 30 hari (istikmal).
Sebagian umat Islam berpendapat bahwa untuk menentukan awal bulan, adalah harus dengan pengamatan hilal secara langsung (rukyatul hilal) Tidak ada aturan khusus bulan-bulan mana saja yang memiliki 29 hari, dan mana yang memiliki 30 hari. Semuanya tergantung pada penampakan hilal. Sebagian yang lain lagi berpendapat bahwa penentuan awal bulan cukup dengan melakukan hisab (perhitungan matematis), tanpa harus benar-benar mengamati hilal. Metode hisab juga memiliki berbagai kriteria penentuan, sehingga seringkali menyebabkan perbedaan penentuan awal bulan, yang berakibat adanya perbedaan hari melaksanakan ibadah seperti puasa Ramadan atau Hari Raya Idul Fitri.
     Sistem Hisab Urfi atau disebut juga dengan Hisab Istilahi berdasarkan siklus rata-rata sinodis bulan 29.53059 hari., dihitung rata-rata hisab urfi dari :
(11) x 255) + (19 x 355) = 10.631 hari = 29.530556 hari
             30 x 12                        360
(bandingkan dengan satu bulan sinodis rata-rata = 29.53059 hari)
    Kalender qamariyah biasanya digunakan untuk keperluan aktivitas keagamaan yang memerlukan ketepatan hari yang bisa dilihat di alam (Soal: Mengapa tidak dapat menggunakan kalender syamsiah?). Hampir semua agama menggunakan kalender qamariyah. Agama Islam, Budha, dan Hindu  murni menggunakan kalender qamariyah dalam aktivitas keagamaannya, misalnya Idul Fitri setelah bulan sabit pertama, Waisak saat bulan purnama, dan Nyepi saat bulan mati. Kristen/Katolik, Yahudi, dan Kong Hu Chu menggunakan sistem campuran, misalnya Paskah adalah hari Minggu setelah purnama pada awal musim semi, Imlek adalah setelah bulan mati pada musim hujan (Januari/Februari) .

Allah SWT berfirman :
هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَـاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنــَازِلَ لِتَعْلَـمُوا عَدَدَ السِّنِـينَ وَالْحِسَابَ مَا خَلَقَ اللَّهُ ذَلِكَ إِلَّا بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ الآيَـاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Artinya
”Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang Mengetahui”(QS. Yunus: 5).
Taqwim Hijriyah terdiri dari 7 hari. Semua hari berawal dari terbenamnya matahari berbeda dengan Kalender Masehi yang mengawali hari pada saat tengah malam. Berikut adalah nama-nama hari:  al-Ahad (Minggu), al-Itsnayn (Senin), ats-Tsalaatsa' (Selasa), al-Arba'aa / ar-Raabi' (Rabu), al-Khamsatun (Kamis), al-Jumu'ah (Jumat) dan as-Sabat (Sabtu).

Sabtu, 14 April 2012

Tahkim VS Muhakkam by. Heri Setiawan, SHI (Divisi Kepenghuluan )

Tahkim wali adalah pihak kedua catin memberikan kuasa penuh kepada pria  lain untuk menjadi pelaku wali nikah, sedangkan Wali Muhakkam adalah orang yang diperlakukan selaku hakim yang adil serta diangkat oleh catin suami dan istri., dan diserahi urusannya untuk menikahkan mereka berdua. Di jaman sekarang  tentang masalah ini, sebagian ada yang berani menjalankan sebagai pelaku Wali Muhakkam kepada catin wanita yang putus wali atau adlal atau walinya ada namun tidak diberitahu, malahan ada juga oknum pelaku sebagai Wali Nikah yang dikontrak dengan bayaran uang oleh kedua catin untuk mengelabui petugas dengan alasan  sebagai pelayanan prima, untuk menutup aib pihak keluarga yang berhajat, biaya murah, atau karena ketidaktahuan mereka. 
Disini ditegaskan bahwa sebab-sebab para fuqaha membolehkan adanya perwalian dengan jalan tahkim/Wali Muhakkam kepada kedua catin yaitu :
1.    Keadaan kedua catin berada dalam situasi rombongan, takut melakukan perzinaan yang tidak direncanakan sebelumnya,  sedang keadaan mereka dalam perjalanan diluar jangkauan daerah tempat tinggal catin wanita,  sedangkan dalam rombongan itu tidak ada wali nasab, atau walinya sulit untuk dihubungi.
2.    PPN/Wali Hakim/Penghulu,  tidak ada sama sekali baik real maupun formil,
Kedua syarat diatas merupakan batas ketentuan yang harus diterapkan dalam pelaksanaan pernikahan, apabila dipaksakan dengan cara tahkim maka, tidak sah akadnya, sebagian fuqaha mengatakan  syubhat. 
Para fuqaha menerapkan syarat-syarat sebagai wali muhakkam apabila ;
1.    Pejabat qadli tidak ada baik secara real maupun formil maka wali muhakkam tidak disyaratkan seorang ulama mujtahid.
2.    Pejabat qadli ada namun qadli tidak mau menikahkan atau bukan ahli, maka seorang wali muhakkam disyaratkan seorang yang mempunyai kriteria ulama mujtahid .

STATUS PERNIKAHAN PASUTRI YANG MASIH MUALLAF by. Budi Ali Hidayat

Secara syariat Pasustri yang masih mualaf (baru masuk Islam) tidak perlu adanya pengulangan pernikahan inilah pendapat yang shahih, namun, penghulu mempunyai kewenangan untuk menikahkan kembali kepada pasangan pasutri yang muallaf secara syariat Islam untuk ihtiyath (kehati-hatian), begitu juga dalam hal perwalian muallaf, disini diperlukan kejelian seorang penghulu. Karena banyak kemungkinan pasustri yang mualaf dalam pernikahannya mempunyai hubungan nasab, radla, perbesanan, muhrim, tidak ada wali dan dua saksi atau belum diresmikan secara agama yang dulu dianut, kumpul kebo walaupun dapat legalitas dari catatan sipil dan sebagainya.
Namun, status kedudukan hukum pernikahan pasutri yang muallaf  harus perlu dibahas dalam tinjauan fiqh , hal ini terbagi menjadi tiga bagian :
1.    Tidak ada pernikahan ulang ;
•    Sah Akad Pernikahannya yakni pasutri sebelum masuk Islam mereka mengikatkan dalam perjanjian nikah yang disertai dengan wali dan saksi tidak terikat mahram, nasab, mushaharah, dan radla. Golongan pasutri ini menurut fuqaha pernikahannya sah,  tidak ada pengulangan dari segi pernikahan juga  sah dari segi perwaliannya.
•    Fasakh Akad Pernikahannya  yakni pasutri sebelum masuk Islam mereka mengikatkan dalam perjanjian nikah namun, mereka ada keterikatan mahram, nasab, mushaharah dan radla. Golongan pasutri ini menurut fuqaha pernikahannya fasakh (batal). Masalah golongan pasutri ini sebagaimana penjelasan dalam mahram nikah dalam syariat.    
2.    Ada pernikahan ulang ;
•    Pasutri sebelum masuk Islam dalam perjanjian nikah yang dulu tidak menyertakan wali nasab dan saksi dan tidak ada keterikatan nasab, muhrim, mushaharah dan radla. Golongan pasutri ini wajib untuk mengulang pernikahan secara syariat Islam.
•    Pasutri Murtad yang bertaubat, harus mengulang pernikahannya secara Syariat Islam.
•    Pasutri salah satunya masuk duluan beragama Islam. Jika  ada salah satu dari pasutri masuk Islam, seperti, suami atau istri lebih dulu masuk Islam dan belum didukhul sedangkan ada diantara salah satunya masih non muslim maka, perceraian terjadi pada seorang istri. Jika keadaannya sesudah dukhul maka, menunggu habis masa iddah ., apabila, masuk Islam sebelum habis masa iddah, maka, pernikahan lestari, sebaliknya jika masih non muslim hingga habis masa iddah maka, dihukumi cerai .     

Rabu, 11 April 2012

Hisab Bujur/Lintang Suatu Daerah Kajian Ilmu Falak (Budi Ahid Al Falaky)

Untuk menghitung suatu lintang dan bujur pada suatu tempat, kita harus mengikuti  langkah-langkah sebagai berikut :
1)  Menghitung Bujur suatu tempat
Alat-alat yang digunakan :
1.    Tongkat istiwa (misalnya ukuran 100 cm)
2.    Kapur tulis/spidol warna
Data-data yang diperlukan :
1.    Buku jadwal Efhemeris Hisab & Rukyat yang dikeluarkan oleh Kemenag RI
2.    Cocokan Jam yang akan dipakai dengan waktu
3.    Kalkulator jika diperlukan
Langkah-langkah ;
Contoh ; kita akan menghitung bujur Kota Cimahi
Langkah Pertama
1.    Buatlah garis lingkaran tepat seukuran tongkat istiwa’
2.    Perhatikan bayang-bayang ketika disaat posisi matahari zawal tepat diatas tongkat istiwa.
3.    Catat waktu dengan teliti, misalnya, jam 11’ 53” 19’
4.    Ukurlah panjang bayang-bayang tersebut. Misalnya, panjang bayang-bayang tersebut  35 cm.
5.    Amatilah gerakan bayang-bayang tersebut. apakah berada di sebelah selatan ataukah utara. Misalnya bayang-bayang zawal mengarah ke selatan. ini berarti tempat pengukuran berada pada posisi selatan.
Langkah Kedua
1.    Catat hari dan tanggal pengukuran Kamis tanggal, 19 Agustus 2009
2.    Catat pada data astronomi Efhemeris 2009 dalam daftar Equation of Time; Kamis, tanggal 19 Agustus 2009.,  yaitu, (12 = -3 31 detik)
3.    12 – e = 12 - (-3’ 31”) =   12’ 3’ 31” (LMT ; Local Mean Time). Matahari akan berkulminasi pada jam 12’03” 31”
4.    Pada meridian 105 ’ BT bujur WIB. 12’03”31’ – 11’ 53”19’= 0’10”12’. Dilokasi pengukuran, matahari berkulminasi lebih awal 10 menit 12 detik dari pada di bujur WIB. Ini berarti lokasi pengukuran berada di sebelah timur bujur WIB (105’ BT) dengan perbedaan 00:10:12 x 15’ (1 jam) = 000 2’33”00’. Dengan demikian bujur tempat yang diukur adalah 105’+ 2’ 30” 00’ = 107033”00’ 
Kesimpulan perhitungan ;
Equation of time (e) (19 Agus 2009)     =    -3’ 31”. 
Merfass (M)                                        =     12 – e = 12 - (-3’ 31”) = 120 3’ 31”
                                                           =     120 3’ 31” .LMT (Local Mean Time)
Meridian 1050 BT WIB.                       =    (12003”31’ – 110 53”19’) x 15’   = 2033”00’
                                                           =    1050 +  2’33”00’ = 107’33”00’
                                                           =    107033”00’
Bujur Kec. Cimahi Utara - Kota Cimahi adalah 107033”00’ BT 
2)  Menghitung Lintang suatu tempat
Contoh Menghitung Lintang  Kec. Cimahi Utara- Kota Cimahi
Catat panjang bayang-bayang tongkat istiwa’ misalnya,  35 cm
Tangen h (tinggi matahari)     =  Panjang tongkat
                                             Panjang bayang-bayang
                                               =  100’   cm    = 2.857142857
                                                   35  cm   
                               Tan h      =  70.70995378 = 70042”35.83’
900 - 65054”55.28’ = 19’17”24.17’
Catat daftar deklinasi tanggal 19 Agustus 2009 (Buku Efhemeris hisab & Rukyat 2009)
Waktu pengukuran jam 11053”19’ WIB = 04 :53 :19 GMT
WIB jam 11/GMT jam 4          = 120 24” 55’
WIB jam 12/GMT jam 5         = 12’ 24” 05’ -
Selisih waktu         = 00’00’50’
gerakan matahari x selisih waktu     = 53”19’ x 50” = 000”44.43’
WIB jam 11/GMT jam 4          = 120 24” 55’+ 0’0”44.43’ = 12025”39.43’
12’25”39.43’ - 19’17”24.17’  = -6’51”44.74’ dibulatkan = -6’ 52”
Kesimpulan Lintang dan Bujur Kota Cimahi, yaitu ;
    -6’ 52” LS (Lintang Selatan)
    107033”00’ BT (Bujur Timur)
3)  Menghitung Lintang  Dua Daerah
Bujur Bandung λ   1070. 37’
Bujur Mekkah   λ    390 . 50’         -
                               670. 470  x   4  = 2710  080 0 
 Selisih =  2710  080 0  : 60    = 4 j  31 m  8 d

Bandung (BT) λ   1070. 37’
Jakarta (BT)   λ    1070 . 00’         -
                               000  370  x   40  =  000 1480     Selisih =  00j  2 m  28 d
Karimun Jawa  (BT) λ   1100. 25’
Jambi               (BT)   λ  1030. 38’         -
                                         060  470  x   40  =  000 270  80     Selisih =  00j  27 m  8 d

4)  Menghitung Lintang  suatu Daerah dalam Peta
Cara ini bisa kita tempuh dengan melihat garis bujur dan lintang terdekat dengan kota itu dan menghitung dengan rumus interpolasi. Misalkan kita akan menghitung lintang dan bujur dari gunung Arjuno (Jawa Timur), maka bisa kita lakukan dengan membuka peta Jawa Timur. Perhatikan gambar berikut ini:




Pengukuran Gunung Arjuno pada peta


Data yang kita peroleh dari peta :
•         Garia a pada 70 50’ LS             (A)       - Garis c pada 1120 50’ BT
•         Garis b pada 80 LS                   (B)       - Garis d pada 1130 BT
•         Jarak a – b = 33 mm                (I)        - Jarak c – d = 33 mm
      Posisi gunung Arjuno (G) terletak 20 mm(C) dari garis a dan 9 mm dari c. Dengan data tersebut data kita hitung bujur dan lintang dari gunung Arjuno dengan menggunakan rumus Interpolasi sebagai berikut :

   

 
Untuk menghitung Lintang gunung Arjuno, kita dapatkan penghitung sebagai berikut;
X = 70 50’ – ( 70 50’ – 80) x 20 / 33
X = 70 56’ 3.64’’
Sedangkan menghitung Bujur gunung Arjuno kita hitung sebagai berikut:
X = 1120 50’’ – (1120 x 1130 ) x 9/33
X = 1120 52’ 43.6”
Jadi posisi Gunung Arjuno adalah Lintang -70 56’ 3.64’’ dan Bujur 1120 52’ 43.6
5)  Menghitung Jarak dan Luas  suatu Daerah
•    10 (derajat) bujur/lintang = 111,322 km = 111.322 meter
•    10 (derajat) bujur/lintang = 60’ (menit) = 3600” (detik)
•    1’ (menit) bujur/lintang = 60” (detik)
•    1’(menit) bujur/lintang = 1.885,37 meter
•    1” (detik) bujur/lintang = 30.9227 meter
Berapa jarak antara 70 10’30” sampai 8015’40” 
70    x 111.322            m = 111.322         m
5’    x     1.885,37       m =     9 426 85     m
10” x           30,9227  m =         309,227  m      +
                                       =  121,058,007  m
                                       =  121,058, k m
Diasumsikan bahwa bola Bumi 360° dengan kelilingnya di ekuator 40.000 km. maka untuk 1° busur jaraknya adalah:  40.000: 360 x 1 km = 111,1 km.
Sehingga untuk 1 menit waktu sama dengan 111,11 km: 4 = 27,77 km. Sehingga jika kita menggunakan ihtiyath 1 menit maka jangkauannya dari pusat kota (tempat yang dijadikan sebagai acuan koordinat geografis kota tersebut) sampai ke tepi barat kota sejauh 27,77 km.

MAFQUD DALAM WILAYAH TAJWIZ by. H. Asep Rusyandi, SH

Mafqud ialah orang yang sudah lama pergi meninggalkan tempat tinggalnya tidak diketahui kabar beritanya, tidak diketahui domisilinya dan tidak diketahui tentang hidup dan matinya.
Permasalahan tentang mafqud ini terbagi menjadi tiga macam masalah :
Mafqud dalam Masalah Perwalian
1.    Apabila Wali Mujbir Mafqud,  jumhur fuqaha sepakat apabila belum diputus oleh Hakim dan ditetapkan tentang kematiannya, maka, PPN/Wali Hakim bertindak selaku wilayat Tajwiz bagi catin wanita yang ditinggal wali mujbir yang mafqud . Namun, sebaliknya jika sudah diputus oleh hakim dan ditetapkan bahwa wali mafqud tersebut dihukumi mati. Maka, perpindahan wilayah tajwiz bukan kepada PPN/Wali Hakim tetapi kepada wali yang lebih dekat derajat nasabnya kepada catin wanita.
2.    Apabila Wali Ghair Mujbir Mafqud, maka perwalian tidak pindah ke Wali Hakim. Tetapi  berpindah ke Wali Aqrab yang seimbang dan sederajat kepada catin wanita. Jika tidak seimbang dan sederajat perwalian pindah ke wali hakim. Karena masalah wali mafqud ini Ibnu Hajar Alhaitami mengqiyaskan kepada masalah wali Adhal.

Mafqud dalam masalah Istri yang Ditinggalkan Suami 
Masalah suami yang mafqud fuqaha berpendapat, empat tahun qomariyah untuk menetapkan kematiannya kemudian beriddah empat bulan sepuluh hari (seperti iddah ditinggal mati), ini menurut perkataan Saidina Umar bin Khattab yang diriwayatkan Imam Maliki.
Imam Mujtahid seperti Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Malik r.a. berpandangan tidak adanya ketentuan batas waktu ; akan tetapi hal itu diserahkan kepada ijtihad hakim di setiap masa .
Mafqud dalam masalahPembagian Hak Waris 
Dalam fiqih mawaris mensistemasikan pembahasan mafqud ini dalam bagian “Miratsut Taqdiry”, yaitu pusaka mempusakai dengan jalan perkiraan. Adapun cara penyelesaian ditempuh dengan cara ;
1.    Dikerjakan dahulu berapa bagian mereka masing-masing sekiranya si mafqud dianggap masih hidup.
2.    Dikerjakan lagi berapa bagian mereka masing-masing sekiranya si mafqud dianggap sudah mati, dan kemudian.
3.    Dari dua perkiraan tersebut, maka para ahli waris diberikan bagian terkecil dari dua perkiraan. Sisanya ditahan untuk si mafqud, sampai persoalaanya menjadi jelas, baik dengan adanya vonis kematiannya, maupun karena kadaluwarsa waktu tunggu.


Contoh ;
Mayit meninggalkan harta waris sebesar 24 ha. Kebun dan sawah meninggalkan ahli waris Istri, 2 anak laki yang satu ada dan yang satu lagi mafqud.
A. Jika si mafqud diperkirakan masih hidup 
Dari Asal Masalah  8
Istri                          = 1/8 ; 1/8 x 8  = 1   ; 1/8 x 24.h.a = 3 ha.

Anak laki-laki hadir


Anak laki-laki mafqud   
Jumlah Asal Masalah                      =  8.                       = 24 ha.
B. Jika si mafqud diperkirakan dan divonis mati menurut hakim   
Dari Asal Masalah  8
Istri                          = 1/8 ; 1/8 x 8  = 1   ; 1/8 x 24.h.a = 3 ha.
Anak laki-laki hadir


Anak laki-laki mafqud   

Jumlah Asal Masalah                      =  8.                       = 24 ha.

Hukum Keterlambatan qabul catin suami Oleh : Drs. H. Abdul Thoyib (Sekr Pokjahulu Kemenag Kota Cimahi)

Pertanyaan
•    Bagaimana hukum keterlambatan dalam pengucapan qabul pengantin suami ketika sedang berlangsungnya akad nikah (ijab qabul) ?
Jawab

•    Ibnu Rusydi, Kitab Bidayatul Mujtahid Kitab Nikah juz 2/5  :

وأما تراخي القبول من أحد الطرفين عن العقد، فأجاز مالك من ذلك التراخي اليسير، ومنعه قوم، وأجازه قوم وذلك مثل أن يُنْكِحَ الوليُّ امرأة بغير إذنها، فيبلغها النكاح فتجيزه، وممن منعه مطلقاً الشافعي، وممن أجازه مطلقاً أبو حنيفة وأصحابه، والتفرقة بين الأمر الطويل والقصير لمالكوسبب الخلاف: هل من شرط الانعقاد وجود القَبول من المتعاقدين في وقت واحد معاً، أم ليس ذلك من شرطه؟ 
Mengenai keterlambatan menyatakan penerimaan dari salah satu pihak yang melakukan akad nikah, maka Imam Malik membolehkannya apabila keterlambatan itu hanya sebentar saja. Segolongan fuqoha melarangnya dan segolongan lainnya membolehkannya. Keterlambatan seperti itu dapat terjadi, misalnya apabila seorang wali mengawinkan seorang perempuan tanpa terlebih dahulu dimintai persetujuannya, kemudian setelah hal itu disampaikan kepadanya, maka ia membolehkannya. Diantara fuqoha yang melarang keterlambatan secara mutlak adalah Imam Syafi’I sedang diantara fuqaha yang  membolehkan keterlambatan secara mutlak ialah Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya. Sedang pendapat yang memisahkan antara kelambatan yang lama dengan kelambatan sebentar dikemukakan oleh Imam Malik. Silang pendapat ini disebabkan apakah pernyataan qabul dari dua belah pihak yang melakukan akad disyaratkan terjadi pada satu waktu bersama-sama ataukah tidak disyaratkan ? 
 Masalah diatas perlu kejelian para petugas dalam menghadapi masyarakat yang majemuk sehingga tidak terjadi perdebatan yang merugikan atau “khuruj minal khilaf mustahabun” artinya, keluar dari perbedaan adalah dianjurkan.  Petugas tidak dianjurkan untuk memegang satu pendapat dalam masalah ini tentang kesegeraan pengucapan qabul dengan kelambatan dalam pengucapan qabul,  bisa dilaksanakan keduanya jika terjadi dalam hal ;
1.    Pihak ijab dan qabul berada dalam satu majlis
2.    Pihak qabul selalu keliru dalam pengucapan qabul, maka, diperbolehkan adanya kelambatan sebentar dalam pengucapan qabul.
3.    Antara  ijab dan qabul tidak diselingi oleh kalam ajnabi
4.    Kesegeraan pengucapan pihak qabul menjadi wajib jika tidak dalam keadaan udzur syar’I, apabila ada maka, kelambatan diperbolehkan.
Dasar pengambilan
1.    Bidayatul mujtahid juz 2/5
2.    Al Hawi al Kabir fi Fiqhi Imam Syafi’I juz 11/220
3.    Al Majmu ala syarhil muhadzab juz 18/24
4.    Fihus Sunnah, Kitab Nikah

Jumat, 06 April 2012

Pelajaran Memahami Arah tinjauan Fiqih Falakiyah by. Budi Ahid Al Maktum At Tijani, SHI

1. Pengertian Arah  
Arah adalah jarak terdekat yang diukur melalui lingkaran besar. Dalam Bahasa Inggris dikenal dengan direction. Dalam Bahasa Arab dinamakan As Simt.  Namun, Ada beragam bahasa yang sering dipakai dalam pengertian arah yaitu :
1) Jihat
Al Wajhu dan Al Jihat adalah semakna., huruf ha pada kalimah jihat adalah pengganti dari huruf wau., yang maksudnya, An Nahiyah artinya, Arah  
2) Syathrah
Syathroh diambil dari akar kata syathoro, yasyturu, syathron, yang artinya Al Jihat dan An Nahiyah yaitu, arah. Menurut, Syekh Jawahiry (kamus Shohah Jawahir),  ; Syathroh yaitu وهو الذي كأنَّه ينظر إليك وإلى آخر artinya, seolah-olah ia melihat kepadamu dan melihat yang lain.
3) Simtu
Simtu diambil dari akar kata samita, yasmatu, simtan.. bermakna ;
1.    Simtus Sumut     = Arah
2.    Nadir     = Zenit (titik terendah)
3.    Thoriq     = Jalan
4.    As Sairu ala Thoriq bi Zhonni     = Perjalanan dengan Metode Zhon
5.    Qashdusy Syaii     = Maksud kepada sesuatu 
4) Qiblat
Qiblah diambil dari  akar kata qobala, yaqbilu, qobulan, qibalan qiblatan. Yang bermakna:
1.    Al Jihat = Arah
2.    Al Ka’bah = Ka’bah di Mekkah
Qiblat berasal dari kata jihat, dinamakan Ka’bah adalah qiblat., sebab orang yang shalat wajib menghadapkan arahnya ke Ka’bah.
Perbedaan bahasa tentang pengertian arah diatas sangat beragam namun, maksud dan maknanya tetap sama adalah arah. Seperti dalam kaidah; “Ikhtilaful Kalimah waurida bihi sawa”, berbeda kalimah akan tetapi maksudnya sama.
Kalimah “Simtu”, diambil dalam judul buku ini, karena mendekati makna yang sesungguhnya yaitu simtus sumut artinya titik arah atau azimut. Sedangkan dinamakan Simtul Qiblat yaitu, titik arah yang ditujukan oleh lingkaran besar pada permukaan bumi yang menghubungkan suatu titik mushalli yang shalat dengan titik letak geografis Ka’bah di Mekkah.
2. Hukum Menghadap Qiblat
  Firman Allah Ta’ala., dalam Surat Al Baqarah ayat 150 :
وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَيْكُمْ حُجَّةٌ إِلَّا الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِي وَلِأُتِمَّ نِعْمَتِي عَلَيْكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
Artinya
“Dan dari mana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang lalim di antara mereka. Maka janganlah kamu, takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Dan agar Kusempurnakan nikmat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk”(QS. Al Baqarah : 150).
Asbabun Nuzul ayat ini adalah bahwa Rasulullah saw., beserta para sahabat dahulu mengerjakan shalat menghadap ke Baitul Maqdis (Palestina), dalam riwayat selama 16 atau 17 bulan lalu ketika Beliau berada di Kota Madinah beliau selalu melihat dan menengadahkan mukanya ke langit menunggu perintah Alloh, lalu turunlah ayat QS. Al Baqarah ayat 144.
Ijma para ulama sepakat bahwa sholat menghadap ke kiblat (Ka’bah) merupakan syarat sahnya sholat bagi seorang muslim yang mukallaf, terkecuali adanya udzur syar’i seperti, Syiddatul Khouf , berlayar, ketika dalam safar (perjalanan), dan sakit yang parah.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : { فَإِذَا قُمْت إلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغْ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلْ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ }
Dari Abu Hurairah ra., Telah bersabda Rasulullah saw., ”Apabila kamu berdiri hendak melaksanakan shalat, maka sempurnakanlah wudlu kemudian menghadaplah ke qiblat dan bertakbirlah”(HR. Bukhari dan Muslim)
( وَعَنْ أَنَسٍ { أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي نَحْوَ بَيْتِ الْمَقْدِسِ فَنَزَلَتْ { قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِك فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّك قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَك شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ } فَمَرَّ رَجُلٌ مِنْ بَنِي سَلِمَةَ وَهُمْ رُكُوعٌ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ وَقَدْ صَلَّوْا رَكْعَةً فَنَادَى : أَلَا إنَّ الْقِبْلَةَ قَدْ حُوِّلَتْ ، فَمَالُوا كَمَا هُمْ نَحْوَ الْقِبْلَةِ }(رَوَاهُ أَحْمَدُ وَمُسْلِمٌ وَأَبُو دَاوُد ) .
Dari Anas, sesungguhnya Rasulullah saw., pernah shalat menghadap ke arah Baitul Maqdis (Palestina), lalu turunlah ayat :
قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. kemudian seorang laki-laki dari bani Salamah berjalan sedang mereka semua dalam keadaan ruku dalam shalat shubuh dan shalat mereka pada bilangan satu rakaat. kemudi ia menyeru : Ketahuilah ! Sesungguhnya qiblat telah dipindahkan. Lalu mereka berpaling sebagaimana mereka ke arah qiblat” (HR. Muslim, Ahmad dan Abu Daud).
عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى بَيْتِ الْمَقْدِسِ سِتَّةَ عَشَرَ شَهْرًا حَتَّى نَزَلَتْ الْآيَةُ الَّتِي فِي الْبَقَرَة: وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ فَنَزَلَتْ بَعْدَمَا صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَانْطَلَقَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ فَمَرَّ بِنَاسٍ مِنْ الْأَنْصَارِ وَهُمْ يُصَلُّونَ فَحَدَّثَهُمْ فَوَلَّوْا وُجُوهَهُمْ قِبَلَ الْبَيْتِ
Dari Abi Ishaq dari Bara bin Azib berkata; Aku pernah shalat menghadap ke Baitul Maqdis beserta Rasulullah saw., selama 16 bulan sehingga turunlah ayat dalam surat al Baqarah ayat 144. maka setelah turunnya ayat Nabi saw., shalat. Kemudian seseorang berangkat menuju suatu kaum dan bertemu dengan orang-orang dari golongan anshor sedang melaksanakan shalat, maka diberitahukanlah kepada mereka, terus mereka memalingkan arahnya ke Baitullah” (HR. Muslim). Riwayat yang lain mengatakan 17 bulan.
Kewajiban menghadap kiblat bukan pada shalat saja akan tetapi dalam ibadah haji  seperti, thawaf dan sebagainya.  Juga menghadapkan wajah mayat ke qiblat ketika dimasukan ke liang lahad.

Sunnah
Selain wajib ada sunnah hukumnya menghadap ke qiblat yakni, ketika berwudlu, Tadarrus Al Qur’an, Akad Nikah, juga dalam perbuatan amaliyah shalihat seperti,  Dzikrullah, Muthola’ah, Mudzakarah, hendak tidur dan sebagainya. hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw., :
ان لكل شيئ شرفا وان شرف المجالس مااستقبل به القبلة
Artinya
“Segala sesuatu mempunyai kemulyaan, dan sesungguhnya tempat-tempat yang mulia itu adalah yang ditempati menghadap ke Kiblat”(HR. Tabrani, Hakim dari Ibnu Abbas r.a.). 
Haram
Hukum menghadap qiblat menjadi haram ketika sedang buang air besar dan buang air kecil dalam keadaan terbuka.
لَيْسَ فِي الْمَشْرِقِ وَلَا فِي الْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا

Bagaimana hukum melaksanakan sholat menghadap Ka’bah bagi yang jauh posisimya ? Jumhur Fuqaha sepakat bahwa, shalat menghadap kiblat salah satu bagian dari syarat sahnya shalat. Dalam kriteria Mazhab Syafi’i menetapkan tiga kaidah yang bisa digunakan untuk memenuhi syarat menghadap kiblat yaitu:
1.    Kriteria Ainul Ka’bah bil yakin= untuk menghadap kiblat yakin, hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang hidup di sekitar ka’bah. Orang-orang yang hidup di sekitar ka’bah wajib hukumnya menghadap kiblat dengan penuh yakin. Ini yang disebut dengan “Ainul Ka’bah”, ka’bah yang mampu di lihat dengan mata telanjang.
2.    Kriteria Ainul Ka’bah bi dzhon = dalam hal ini diperuntukan untuk wajah mushalli  yang hidup di luar daerah ka’bah atau masjidil haram. Untuk mengetahui arah ka’bah dapat ditanyakan pada penduduk Makkah atau tanda-tanda kiblat yang sudah dibuat pada tempat-tempat tertentu.
3.    Kriteria Ijtihad = dalam hal ini diperuntukkan untuk wajah mushalli yang berjauhan  dari ka’bah. Pada intinya, bagi mushalli yang tidak tahu arah kiblat bisa menghadap kemanapun yang ia yakini sebagai arah kiblat. Namun bagi yang mampu berijtihad maka wajib hukumnya untuk mencari tahu arah kiblat.
3. Hukum Mempelajari Ilmu Falak tentang Simtul Qiblat
Rasulullah saw., memerintahkan untuk menghadap qiblat ketika dalam shalat ke Ka’bah di Mekkah.. Perintah tersebut berisi perintah wajib. Ilmu Falak merupakan perantara. Dan perantara itu tiada lain mempelajari tentang ilmu arah qiblat adalah dihukumi fardlu kifayah. dalam suatu kaidah dikatakan ; ”Malayatimmu wajibun illa bihi fahuwa wajibun”, tidak akan sempurna suatu yang wajib kecuali dengan kewajiban yang lain maka, hukumnya wajib. Bagi yang mempelajari dan memahaminya menjadi fardlu ain ketika melaksanakannya. Kewajiban belajar dan mengajarkannya itu gugur bila ada sebagian orang yang melaksanakannya. Tetapi jika tidak ada seorang pun yang mau melaksanakannya, semua umat Islam menanggung dosa, lantaran melalaikan suatu kewajiban.
    Pedoman yang diberikan Rasulullah SAW sangat sederhana. Karena memang Allah dan Rasulnya tidak hendak menyulitkan ummatnya. "Allah menghendaki kemudahan bagimu, bukan menghendaki kesulitan" (QS 2:185). Dalam pelaksanaan menghadap qiblat Allah memberikan keringanan-keringanan bagi yang mengalami kesulitan uzur syar’i (sedang sakit atau dalam perjalanan).
    Dalam perkembangannya saat ini, ternyata penentuan perhitungan arah qiblat oleh para ulama ahli hisab mengalami perkembangan dan perbedaan yang sangat pesat,  terutama bagi daerah-daerah yang berjauhan dengan negara Mekkah (Saudi Arabia). Dari segi teknis ilmiah, sebenarnya penentuannya memang mudah karena merupakan bagian ilmu eksakta. Tetapi dalam penerapannya di masyarakat susah, karena menyangkut faktor non-eksakta, seperti perbedaan madzhab hukum, perbedaan metode perhitungan, dan kepercayaan kepada pemimpin ummat yang tidak tunggal.
    Al Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah saw., telah bersabda ;
بِحَدِيثٍ أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَالَ { الْبَيْتُ قِبْلَةٌ لِأَهْلِ الْمَسْجِدِ ، وَالْمَسْجِدُ قِبْلَةٌ لِأَهْلِ الْحَرَمِ ، وَالْحَرَمُ قِبْلَةٌ لِأَهْلِ الْأَرْضِ مَشَارِقِهَا وَمَغَارِبِهَا مِنْ أُمَّتِي }
Artinya
    ”Baitullah adalah qiblatnya orang yang berada di Masjid (Haram), sedang masjid haram adalah qiblat bagi penduduk Mekkah, dan Mekkah adalah qiblat bagi penduduk dunia dari ummatku di barat dan timur”.
    Sebenarnya, perhitungan-perhitungan dan pemahaman tentang arah posisi qiblat semuanya adalah hasil ijtihad, yang hakikatnya bersifat zhanni. Kebenaran hasil ijtihad relatif. Kebenaran mutlak hanya Allah yang tahu. Tetapi orang yang berijtihad dan orang-orang yang mengikutinya meyakini kebenaran suatu keputusan ijtihad itu berdasarkan dalil-dalil syariah dan bukti empirik yang diperoleh itulah orang-orang yang selamat.
Berkata Imam Nawawi dalam Kitab Al Idoh   bahwa ;
قال النووي في الإيضاح: ولا يصح الاجتهاد إلا بأدلة القبلة وهي كثيرة أقواها القطب وأضعفها الريح
 Tidak sah berijtihad terkecuali mempunyai pengetahuan tentang dalil-dali arah Kiblat (Ilmu Falak). Adapun dalil-dalil itu banyak sekali, yang paling kuat adalah dengan bintang Qutub, dan yang paling lemah adalah dengan Arah Mata Angin.