Menu Penghulu

Selamat Datang di Kelompok Kerja Penghulu Kementerian Agama Kota Cimahi

Pengurus Pokjahulu Kemenag Kota Cimahi
Sk. Kd.10.24/2/PW.00.01/156/2012
Pembina : Kepala Kemenag Kota Cimahi., Kasie Urais & Peny. Haji., Kepala KUA se Kota Cimahi., Ketua : Budi Ali Hidayat,SHI., Sekr : Drs. H. Abdul Thayyib., Bend : H. Asep Rusyandi, SH., 1) Divisi Kepenghuluan : Heri Setiawan, S.HI., Agus Ganjar., S.Ag., 2) Divisi Ibsos dan Kemitraan Umat Islam/Hisab Rukyat., Drs. Encang Danial 3) Divisi Produk Pangan Halal : Drs. Agus Budiman., 4) Divisi Keluarga Sakinah : Agus Munawarki, S.AgDedi Lesmana, S.HI

Kegiatan Kepenghuluan
1. Fiqih Kepenghuluan/Bahtsul Masail. 2. Fiqih Mawaris 3. Perwakafan. 4. Ibsos 5. Hisab Rukyat 6. Adm. Kepenghuluan
7. Keluarga Sakinah 8. Percepatan Layanan Prima

Profil Pokjahulu Kemenag Kota Cimahi

Foto saya
CIMAHI, JAWA BARAT, Indonesia
Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) Kota Cimahi memiliki peran strategis dalam perencanaan kegiatan Penghulu, Pengawasan, Pelayanan, Pencatatan Nikah/Rujuk, Penasihatan/Konsultasi, Keluarga Sakinah, Bahtsul Masail Ahwal Syakhshiyah dan Ibadah Sosial KeIslaman . Profil ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja penghulu dalam pelayanan N/R dan keagamaan kepada masyarakat, baik secara internal maupun eksternal. Secara Internal, profil ini dimaksudkan untuk dijadikan Self Control dan tolak ukur dari kemampuan kinerja dan peranan yang selama ini dilakukan. Dan secara Eksternal, profil ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan ikut mendukung dalam mensukseskan program-program yang dicanangkan di Lingkungan Kementerian Agama Kota Cimahi

Rabu, 11 April 2012

Hisab Bujur/Lintang Suatu Daerah Kajian Ilmu Falak (Budi Ahid Al Falaky)

Untuk menghitung suatu lintang dan bujur pada suatu tempat, kita harus mengikuti  langkah-langkah sebagai berikut :
1)  Menghitung Bujur suatu tempat
Alat-alat yang digunakan :
1.    Tongkat istiwa (misalnya ukuran 100 cm)
2.    Kapur tulis/spidol warna
Data-data yang diperlukan :
1.    Buku jadwal Efhemeris Hisab & Rukyat yang dikeluarkan oleh Kemenag RI
2.    Cocokan Jam yang akan dipakai dengan waktu
3.    Kalkulator jika diperlukan
Langkah-langkah ;
Contoh ; kita akan menghitung bujur Kota Cimahi
Langkah Pertama
1.    Buatlah garis lingkaran tepat seukuran tongkat istiwa’
2.    Perhatikan bayang-bayang ketika disaat posisi matahari zawal tepat diatas tongkat istiwa.
3.    Catat waktu dengan teliti, misalnya, jam 11’ 53” 19’
4.    Ukurlah panjang bayang-bayang tersebut. Misalnya, panjang bayang-bayang tersebut  35 cm.
5.    Amatilah gerakan bayang-bayang tersebut. apakah berada di sebelah selatan ataukah utara. Misalnya bayang-bayang zawal mengarah ke selatan. ini berarti tempat pengukuran berada pada posisi selatan.
Langkah Kedua
1.    Catat hari dan tanggal pengukuran Kamis tanggal, 19 Agustus 2009
2.    Catat pada data astronomi Efhemeris 2009 dalam daftar Equation of Time; Kamis, tanggal 19 Agustus 2009.,  yaitu, (12 = -3 31 detik)
3.    12 – e = 12 - (-3’ 31”) =   12’ 3’ 31” (LMT ; Local Mean Time). Matahari akan berkulminasi pada jam 12’03” 31”
4.    Pada meridian 105 ’ BT bujur WIB. 12’03”31’ – 11’ 53”19’= 0’10”12’. Dilokasi pengukuran, matahari berkulminasi lebih awal 10 menit 12 detik dari pada di bujur WIB. Ini berarti lokasi pengukuran berada di sebelah timur bujur WIB (105’ BT) dengan perbedaan 00:10:12 x 15’ (1 jam) = 000 2’33”00’. Dengan demikian bujur tempat yang diukur adalah 105’+ 2’ 30” 00’ = 107033”00’ 
Kesimpulan perhitungan ;
Equation of time (e) (19 Agus 2009)     =    -3’ 31”. 
Merfass (M)                                        =     12 – e = 12 - (-3’ 31”) = 120 3’ 31”
                                                           =     120 3’ 31” .LMT (Local Mean Time)
Meridian 1050 BT WIB.                       =    (12003”31’ – 110 53”19’) x 15’   = 2033”00’
                                                           =    1050 +  2’33”00’ = 107’33”00’
                                                           =    107033”00’
Bujur Kec. Cimahi Utara - Kota Cimahi adalah 107033”00’ BT 
2)  Menghitung Lintang suatu tempat
Contoh Menghitung Lintang  Kec. Cimahi Utara- Kota Cimahi
Catat panjang bayang-bayang tongkat istiwa’ misalnya,  35 cm
Tangen h (tinggi matahari)     =  Panjang tongkat
                                             Panjang bayang-bayang
                                               =  100’   cm    = 2.857142857
                                                   35  cm   
                               Tan h      =  70.70995378 = 70042”35.83’
900 - 65054”55.28’ = 19’17”24.17’
Catat daftar deklinasi tanggal 19 Agustus 2009 (Buku Efhemeris hisab & Rukyat 2009)
Waktu pengukuran jam 11053”19’ WIB = 04 :53 :19 GMT
WIB jam 11/GMT jam 4          = 120 24” 55’
WIB jam 12/GMT jam 5         = 12’ 24” 05’ -
Selisih waktu         = 00’00’50’
gerakan matahari x selisih waktu     = 53”19’ x 50” = 000”44.43’
WIB jam 11/GMT jam 4          = 120 24” 55’+ 0’0”44.43’ = 12025”39.43’
12’25”39.43’ - 19’17”24.17’  = -6’51”44.74’ dibulatkan = -6’ 52”
Kesimpulan Lintang dan Bujur Kota Cimahi, yaitu ;
    -6’ 52” LS (Lintang Selatan)
    107033”00’ BT (Bujur Timur)
3)  Menghitung Lintang  Dua Daerah
Bujur Bandung λ   1070. 37’
Bujur Mekkah   λ    390 . 50’         -
                               670. 470  x   4  = 2710  080 0 
 Selisih =  2710  080 0  : 60    = 4 j  31 m  8 d

Bandung (BT) λ   1070. 37’
Jakarta (BT)   λ    1070 . 00’         -
                               000  370  x   40  =  000 1480     Selisih =  00j  2 m  28 d
Karimun Jawa  (BT) λ   1100. 25’
Jambi               (BT)   λ  1030. 38’         -
                                         060  470  x   40  =  000 270  80     Selisih =  00j  27 m  8 d

4)  Menghitung Lintang  suatu Daerah dalam Peta
Cara ini bisa kita tempuh dengan melihat garis bujur dan lintang terdekat dengan kota itu dan menghitung dengan rumus interpolasi. Misalkan kita akan menghitung lintang dan bujur dari gunung Arjuno (Jawa Timur), maka bisa kita lakukan dengan membuka peta Jawa Timur. Perhatikan gambar berikut ini:




Pengukuran Gunung Arjuno pada peta


Data yang kita peroleh dari peta :
•         Garia a pada 70 50’ LS             (A)       - Garis c pada 1120 50’ BT
•         Garis b pada 80 LS                   (B)       - Garis d pada 1130 BT
•         Jarak a – b = 33 mm                (I)        - Jarak c – d = 33 mm
      Posisi gunung Arjuno (G) terletak 20 mm(C) dari garis a dan 9 mm dari c. Dengan data tersebut data kita hitung bujur dan lintang dari gunung Arjuno dengan menggunakan rumus Interpolasi sebagai berikut :

   

 
Untuk menghitung Lintang gunung Arjuno, kita dapatkan penghitung sebagai berikut;
X = 70 50’ – ( 70 50’ – 80) x 20 / 33
X = 70 56’ 3.64’’
Sedangkan menghitung Bujur gunung Arjuno kita hitung sebagai berikut:
X = 1120 50’’ – (1120 x 1130 ) x 9/33
X = 1120 52’ 43.6”
Jadi posisi Gunung Arjuno adalah Lintang -70 56’ 3.64’’ dan Bujur 1120 52’ 43.6
5)  Menghitung Jarak dan Luas  suatu Daerah
•    10 (derajat) bujur/lintang = 111,322 km = 111.322 meter
•    10 (derajat) bujur/lintang = 60’ (menit) = 3600” (detik)
•    1’ (menit) bujur/lintang = 60” (detik)
•    1’(menit) bujur/lintang = 1.885,37 meter
•    1” (detik) bujur/lintang = 30.9227 meter
Berapa jarak antara 70 10’30” sampai 8015’40” 
70    x 111.322            m = 111.322         m
5’    x     1.885,37       m =     9 426 85     m
10” x           30,9227  m =         309,227  m      +
                                       =  121,058,007  m
                                       =  121,058, k m
Diasumsikan bahwa bola Bumi 360° dengan kelilingnya di ekuator 40.000 km. maka untuk 1° busur jaraknya adalah:  40.000: 360 x 1 km = 111,1 km.
Sehingga untuk 1 menit waktu sama dengan 111,11 km: 4 = 27,77 km. Sehingga jika kita menggunakan ihtiyath 1 menit maka jangkauannya dari pusat kota (tempat yang dijadikan sebagai acuan koordinat geografis kota tersebut) sampai ke tepi barat kota sejauh 27,77 km.

MAFQUD DALAM WILAYAH TAJWIZ by. H. Asep Rusyandi, SH

Mafqud ialah orang yang sudah lama pergi meninggalkan tempat tinggalnya tidak diketahui kabar beritanya, tidak diketahui domisilinya dan tidak diketahui tentang hidup dan matinya.
Permasalahan tentang mafqud ini terbagi menjadi tiga macam masalah :
Mafqud dalam Masalah Perwalian
1.    Apabila Wali Mujbir Mafqud,  jumhur fuqaha sepakat apabila belum diputus oleh Hakim dan ditetapkan tentang kematiannya, maka, PPN/Wali Hakim bertindak selaku wilayat Tajwiz bagi catin wanita yang ditinggal wali mujbir yang mafqud . Namun, sebaliknya jika sudah diputus oleh hakim dan ditetapkan bahwa wali mafqud tersebut dihukumi mati. Maka, perpindahan wilayah tajwiz bukan kepada PPN/Wali Hakim tetapi kepada wali yang lebih dekat derajat nasabnya kepada catin wanita.
2.    Apabila Wali Ghair Mujbir Mafqud, maka perwalian tidak pindah ke Wali Hakim. Tetapi  berpindah ke Wali Aqrab yang seimbang dan sederajat kepada catin wanita. Jika tidak seimbang dan sederajat perwalian pindah ke wali hakim. Karena masalah wali mafqud ini Ibnu Hajar Alhaitami mengqiyaskan kepada masalah wali Adhal.

Mafqud dalam masalah Istri yang Ditinggalkan Suami 
Masalah suami yang mafqud fuqaha berpendapat, empat tahun qomariyah untuk menetapkan kematiannya kemudian beriddah empat bulan sepuluh hari (seperti iddah ditinggal mati), ini menurut perkataan Saidina Umar bin Khattab yang diriwayatkan Imam Maliki.
Imam Mujtahid seperti Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Malik r.a. berpandangan tidak adanya ketentuan batas waktu ; akan tetapi hal itu diserahkan kepada ijtihad hakim di setiap masa .
Mafqud dalam masalahPembagian Hak Waris 
Dalam fiqih mawaris mensistemasikan pembahasan mafqud ini dalam bagian “Miratsut Taqdiry”, yaitu pusaka mempusakai dengan jalan perkiraan. Adapun cara penyelesaian ditempuh dengan cara ;
1.    Dikerjakan dahulu berapa bagian mereka masing-masing sekiranya si mafqud dianggap masih hidup.
2.    Dikerjakan lagi berapa bagian mereka masing-masing sekiranya si mafqud dianggap sudah mati, dan kemudian.
3.    Dari dua perkiraan tersebut, maka para ahli waris diberikan bagian terkecil dari dua perkiraan. Sisanya ditahan untuk si mafqud, sampai persoalaanya menjadi jelas, baik dengan adanya vonis kematiannya, maupun karena kadaluwarsa waktu tunggu.


Contoh ;
Mayit meninggalkan harta waris sebesar 24 ha. Kebun dan sawah meninggalkan ahli waris Istri, 2 anak laki yang satu ada dan yang satu lagi mafqud.
A. Jika si mafqud diperkirakan masih hidup 
Dari Asal Masalah  8
Istri                          = 1/8 ; 1/8 x 8  = 1   ; 1/8 x 24.h.a = 3 ha.

Anak laki-laki hadir


Anak laki-laki mafqud   
Jumlah Asal Masalah                      =  8.                       = 24 ha.
B. Jika si mafqud diperkirakan dan divonis mati menurut hakim   
Dari Asal Masalah  8
Istri                          = 1/8 ; 1/8 x 8  = 1   ; 1/8 x 24.h.a = 3 ha.
Anak laki-laki hadir


Anak laki-laki mafqud   

Jumlah Asal Masalah                      =  8.                       = 24 ha.

Hukum Keterlambatan qabul catin suami Oleh : Drs. H. Abdul Thoyib (Sekr Pokjahulu Kemenag Kota Cimahi)

Pertanyaan
•    Bagaimana hukum keterlambatan dalam pengucapan qabul pengantin suami ketika sedang berlangsungnya akad nikah (ijab qabul) ?
Jawab

•    Ibnu Rusydi, Kitab Bidayatul Mujtahid Kitab Nikah juz 2/5  :

وأما تراخي القبول من أحد الطرفين عن العقد، فأجاز مالك من ذلك التراخي اليسير، ومنعه قوم، وأجازه قوم وذلك مثل أن يُنْكِحَ الوليُّ امرأة بغير إذنها، فيبلغها النكاح فتجيزه، وممن منعه مطلقاً الشافعي، وممن أجازه مطلقاً أبو حنيفة وأصحابه، والتفرقة بين الأمر الطويل والقصير لمالكوسبب الخلاف: هل من شرط الانعقاد وجود القَبول من المتعاقدين في وقت واحد معاً، أم ليس ذلك من شرطه؟ 
Mengenai keterlambatan menyatakan penerimaan dari salah satu pihak yang melakukan akad nikah, maka Imam Malik membolehkannya apabila keterlambatan itu hanya sebentar saja. Segolongan fuqoha melarangnya dan segolongan lainnya membolehkannya. Keterlambatan seperti itu dapat terjadi, misalnya apabila seorang wali mengawinkan seorang perempuan tanpa terlebih dahulu dimintai persetujuannya, kemudian setelah hal itu disampaikan kepadanya, maka ia membolehkannya. Diantara fuqoha yang melarang keterlambatan secara mutlak adalah Imam Syafi’I sedang diantara fuqaha yang  membolehkan keterlambatan secara mutlak ialah Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya. Sedang pendapat yang memisahkan antara kelambatan yang lama dengan kelambatan sebentar dikemukakan oleh Imam Malik. Silang pendapat ini disebabkan apakah pernyataan qabul dari dua belah pihak yang melakukan akad disyaratkan terjadi pada satu waktu bersama-sama ataukah tidak disyaratkan ? 
 Masalah diatas perlu kejelian para petugas dalam menghadapi masyarakat yang majemuk sehingga tidak terjadi perdebatan yang merugikan atau “khuruj minal khilaf mustahabun” artinya, keluar dari perbedaan adalah dianjurkan.  Petugas tidak dianjurkan untuk memegang satu pendapat dalam masalah ini tentang kesegeraan pengucapan qabul dengan kelambatan dalam pengucapan qabul,  bisa dilaksanakan keduanya jika terjadi dalam hal ;
1.    Pihak ijab dan qabul berada dalam satu majlis
2.    Pihak qabul selalu keliru dalam pengucapan qabul, maka, diperbolehkan adanya kelambatan sebentar dalam pengucapan qabul.
3.    Antara  ijab dan qabul tidak diselingi oleh kalam ajnabi
4.    Kesegeraan pengucapan pihak qabul menjadi wajib jika tidak dalam keadaan udzur syar’I, apabila ada maka, kelambatan diperbolehkan.
Dasar pengambilan
1.    Bidayatul mujtahid juz 2/5
2.    Al Hawi al Kabir fi Fiqhi Imam Syafi’I juz 11/220
3.    Al Majmu ala syarhil muhadzab juz 18/24
4.    Fihus Sunnah, Kitab Nikah

Jumat, 06 April 2012

Pelajaran Memahami Arah tinjauan Fiqih Falakiyah by. Budi Ahid Al Maktum At Tijani, SHI

1. Pengertian Arah  
Arah adalah jarak terdekat yang diukur melalui lingkaran besar. Dalam Bahasa Inggris dikenal dengan direction. Dalam Bahasa Arab dinamakan As Simt.  Namun, Ada beragam bahasa yang sering dipakai dalam pengertian arah yaitu :
1) Jihat
Al Wajhu dan Al Jihat adalah semakna., huruf ha pada kalimah jihat adalah pengganti dari huruf wau., yang maksudnya, An Nahiyah artinya, Arah  
2) Syathrah
Syathroh diambil dari akar kata syathoro, yasyturu, syathron, yang artinya Al Jihat dan An Nahiyah yaitu, arah. Menurut, Syekh Jawahiry (kamus Shohah Jawahir),  ; Syathroh yaitu وهو الذي كأنَّه ينظر إليك وإلى آخر artinya, seolah-olah ia melihat kepadamu dan melihat yang lain.
3) Simtu
Simtu diambil dari akar kata samita, yasmatu, simtan.. bermakna ;
1.    Simtus Sumut     = Arah
2.    Nadir     = Zenit (titik terendah)
3.    Thoriq     = Jalan
4.    As Sairu ala Thoriq bi Zhonni     = Perjalanan dengan Metode Zhon
5.    Qashdusy Syaii     = Maksud kepada sesuatu 
4) Qiblat
Qiblah diambil dari  akar kata qobala, yaqbilu, qobulan, qibalan qiblatan. Yang bermakna:
1.    Al Jihat = Arah
2.    Al Ka’bah = Ka’bah di Mekkah
Qiblat berasal dari kata jihat, dinamakan Ka’bah adalah qiblat., sebab orang yang shalat wajib menghadapkan arahnya ke Ka’bah.
Perbedaan bahasa tentang pengertian arah diatas sangat beragam namun, maksud dan maknanya tetap sama adalah arah. Seperti dalam kaidah; “Ikhtilaful Kalimah waurida bihi sawa”, berbeda kalimah akan tetapi maksudnya sama.
Kalimah “Simtu”, diambil dalam judul buku ini, karena mendekati makna yang sesungguhnya yaitu simtus sumut artinya titik arah atau azimut. Sedangkan dinamakan Simtul Qiblat yaitu, titik arah yang ditujukan oleh lingkaran besar pada permukaan bumi yang menghubungkan suatu titik mushalli yang shalat dengan titik letak geografis Ka’bah di Mekkah.
2. Hukum Menghadap Qiblat
  Firman Allah Ta’ala., dalam Surat Al Baqarah ayat 150 :
وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَيْكُمْ حُجَّةٌ إِلَّا الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِي وَلِأُتِمَّ نِعْمَتِي عَلَيْكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
Artinya
“Dan dari mana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang lalim di antara mereka. Maka janganlah kamu, takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Dan agar Kusempurnakan nikmat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk”(QS. Al Baqarah : 150).
Asbabun Nuzul ayat ini adalah bahwa Rasulullah saw., beserta para sahabat dahulu mengerjakan shalat menghadap ke Baitul Maqdis (Palestina), dalam riwayat selama 16 atau 17 bulan lalu ketika Beliau berada di Kota Madinah beliau selalu melihat dan menengadahkan mukanya ke langit menunggu perintah Alloh, lalu turunlah ayat QS. Al Baqarah ayat 144.
Ijma para ulama sepakat bahwa sholat menghadap ke kiblat (Ka’bah) merupakan syarat sahnya sholat bagi seorang muslim yang mukallaf, terkecuali adanya udzur syar’i seperti, Syiddatul Khouf , berlayar, ketika dalam safar (perjalanan), dan sakit yang parah.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : { فَإِذَا قُمْت إلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغْ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلْ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ }
Dari Abu Hurairah ra., Telah bersabda Rasulullah saw., ”Apabila kamu berdiri hendak melaksanakan shalat, maka sempurnakanlah wudlu kemudian menghadaplah ke qiblat dan bertakbirlah”(HR. Bukhari dan Muslim)
( وَعَنْ أَنَسٍ { أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي نَحْوَ بَيْتِ الْمَقْدِسِ فَنَزَلَتْ { قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِك فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّك قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَك شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ } فَمَرَّ رَجُلٌ مِنْ بَنِي سَلِمَةَ وَهُمْ رُكُوعٌ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ وَقَدْ صَلَّوْا رَكْعَةً فَنَادَى : أَلَا إنَّ الْقِبْلَةَ قَدْ حُوِّلَتْ ، فَمَالُوا كَمَا هُمْ نَحْوَ الْقِبْلَةِ }(رَوَاهُ أَحْمَدُ وَمُسْلِمٌ وَأَبُو دَاوُد ) .
Dari Anas, sesungguhnya Rasulullah saw., pernah shalat menghadap ke arah Baitul Maqdis (Palestina), lalu turunlah ayat :
قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. kemudian seorang laki-laki dari bani Salamah berjalan sedang mereka semua dalam keadaan ruku dalam shalat shubuh dan shalat mereka pada bilangan satu rakaat. kemudi ia menyeru : Ketahuilah ! Sesungguhnya qiblat telah dipindahkan. Lalu mereka berpaling sebagaimana mereka ke arah qiblat” (HR. Muslim, Ahmad dan Abu Daud).
عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى بَيْتِ الْمَقْدِسِ سِتَّةَ عَشَرَ شَهْرًا حَتَّى نَزَلَتْ الْآيَةُ الَّتِي فِي الْبَقَرَة: وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ فَنَزَلَتْ بَعْدَمَا صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَانْطَلَقَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ فَمَرَّ بِنَاسٍ مِنْ الْأَنْصَارِ وَهُمْ يُصَلُّونَ فَحَدَّثَهُمْ فَوَلَّوْا وُجُوهَهُمْ قِبَلَ الْبَيْتِ
Dari Abi Ishaq dari Bara bin Azib berkata; Aku pernah shalat menghadap ke Baitul Maqdis beserta Rasulullah saw., selama 16 bulan sehingga turunlah ayat dalam surat al Baqarah ayat 144. maka setelah turunnya ayat Nabi saw., shalat. Kemudian seseorang berangkat menuju suatu kaum dan bertemu dengan orang-orang dari golongan anshor sedang melaksanakan shalat, maka diberitahukanlah kepada mereka, terus mereka memalingkan arahnya ke Baitullah” (HR. Muslim). Riwayat yang lain mengatakan 17 bulan.
Kewajiban menghadap kiblat bukan pada shalat saja akan tetapi dalam ibadah haji  seperti, thawaf dan sebagainya.  Juga menghadapkan wajah mayat ke qiblat ketika dimasukan ke liang lahad.

Sunnah
Selain wajib ada sunnah hukumnya menghadap ke qiblat yakni, ketika berwudlu, Tadarrus Al Qur’an, Akad Nikah, juga dalam perbuatan amaliyah shalihat seperti,  Dzikrullah, Muthola’ah, Mudzakarah, hendak tidur dan sebagainya. hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw., :
ان لكل شيئ شرفا وان شرف المجالس مااستقبل به القبلة
Artinya
“Segala sesuatu mempunyai kemulyaan, dan sesungguhnya tempat-tempat yang mulia itu adalah yang ditempati menghadap ke Kiblat”(HR. Tabrani, Hakim dari Ibnu Abbas r.a.). 
Haram
Hukum menghadap qiblat menjadi haram ketika sedang buang air besar dan buang air kecil dalam keadaan terbuka.
لَيْسَ فِي الْمَشْرِقِ وَلَا فِي الْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا

Bagaimana hukum melaksanakan sholat menghadap Ka’bah bagi yang jauh posisimya ? Jumhur Fuqaha sepakat bahwa, shalat menghadap kiblat salah satu bagian dari syarat sahnya shalat. Dalam kriteria Mazhab Syafi’i menetapkan tiga kaidah yang bisa digunakan untuk memenuhi syarat menghadap kiblat yaitu:
1.    Kriteria Ainul Ka’bah bil yakin= untuk menghadap kiblat yakin, hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang hidup di sekitar ka’bah. Orang-orang yang hidup di sekitar ka’bah wajib hukumnya menghadap kiblat dengan penuh yakin. Ini yang disebut dengan “Ainul Ka’bah”, ka’bah yang mampu di lihat dengan mata telanjang.
2.    Kriteria Ainul Ka’bah bi dzhon = dalam hal ini diperuntukan untuk wajah mushalli  yang hidup di luar daerah ka’bah atau masjidil haram. Untuk mengetahui arah ka’bah dapat ditanyakan pada penduduk Makkah atau tanda-tanda kiblat yang sudah dibuat pada tempat-tempat tertentu.
3.    Kriteria Ijtihad = dalam hal ini diperuntukkan untuk wajah mushalli yang berjauhan  dari ka’bah. Pada intinya, bagi mushalli yang tidak tahu arah kiblat bisa menghadap kemanapun yang ia yakini sebagai arah kiblat. Namun bagi yang mampu berijtihad maka wajib hukumnya untuk mencari tahu arah kiblat.
3. Hukum Mempelajari Ilmu Falak tentang Simtul Qiblat
Rasulullah saw., memerintahkan untuk menghadap qiblat ketika dalam shalat ke Ka’bah di Mekkah.. Perintah tersebut berisi perintah wajib. Ilmu Falak merupakan perantara. Dan perantara itu tiada lain mempelajari tentang ilmu arah qiblat adalah dihukumi fardlu kifayah. dalam suatu kaidah dikatakan ; ”Malayatimmu wajibun illa bihi fahuwa wajibun”, tidak akan sempurna suatu yang wajib kecuali dengan kewajiban yang lain maka, hukumnya wajib. Bagi yang mempelajari dan memahaminya menjadi fardlu ain ketika melaksanakannya. Kewajiban belajar dan mengajarkannya itu gugur bila ada sebagian orang yang melaksanakannya. Tetapi jika tidak ada seorang pun yang mau melaksanakannya, semua umat Islam menanggung dosa, lantaran melalaikan suatu kewajiban.
    Pedoman yang diberikan Rasulullah SAW sangat sederhana. Karena memang Allah dan Rasulnya tidak hendak menyulitkan ummatnya. "Allah menghendaki kemudahan bagimu, bukan menghendaki kesulitan" (QS 2:185). Dalam pelaksanaan menghadap qiblat Allah memberikan keringanan-keringanan bagi yang mengalami kesulitan uzur syar’i (sedang sakit atau dalam perjalanan).
    Dalam perkembangannya saat ini, ternyata penentuan perhitungan arah qiblat oleh para ulama ahli hisab mengalami perkembangan dan perbedaan yang sangat pesat,  terutama bagi daerah-daerah yang berjauhan dengan negara Mekkah (Saudi Arabia). Dari segi teknis ilmiah, sebenarnya penentuannya memang mudah karena merupakan bagian ilmu eksakta. Tetapi dalam penerapannya di masyarakat susah, karena menyangkut faktor non-eksakta, seperti perbedaan madzhab hukum, perbedaan metode perhitungan, dan kepercayaan kepada pemimpin ummat yang tidak tunggal.
    Al Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah saw., telah bersabda ;
بِحَدِيثٍ أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَالَ { الْبَيْتُ قِبْلَةٌ لِأَهْلِ الْمَسْجِدِ ، وَالْمَسْجِدُ قِبْلَةٌ لِأَهْلِ الْحَرَمِ ، وَالْحَرَمُ قِبْلَةٌ لِأَهْلِ الْأَرْضِ مَشَارِقِهَا وَمَغَارِبِهَا مِنْ أُمَّتِي }
Artinya
    ”Baitullah adalah qiblatnya orang yang berada di Masjid (Haram), sedang masjid haram adalah qiblat bagi penduduk Mekkah, dan Mekkah adalah qiblat bagi penduduk dunia dari ummatku di barat dan timur”.
    Sebenarnya, perhitungan-perhitungan dan pemahaman tentang arah posisi qiblat semuanya adalah hasil ijtihad, yang hakikatnya bersifat zhanni. Kebenaran hasil ijtihad relatif. Kebenaran mutlak hanya Allah yang tahu. Tetapi orang yang berijtihad dan orang-orang yang mengikutinya meyakini kebenaran suatu keputusan ijtihad itu berdasarkan dalil-dalil syariah dan bukti empirik yang diperoleh itulah orang-orang yang selamat.
Berkata Imam Nawawi dalam Kitab Al Idoh   bahwa ;
قال النووي في الإيضاح: ولا يصح الاجتهاد إلا بأدلة القبلة وهي كثيرة أقواها القطب وأضعفها الريح
 Tidak sah berijtihad terkecuali mempunyai pengetahuan tentang dalil-dali arah Kiblat (Ilmu Falak). Adapun dalil-dalil itu banyak sekali, yang paling kuat adalah dengan bintang Qutub, dan yang paling lemah adalah dengan Arah Mata Angin.

Kamis, 05 April 2012

Hukum Nikah Wanita Pezina menurut Fiqih Kepenghuluan (Budi Ali Hidayat, S.HI)

Dikalangan sahabat dan fuqaha berselisih pendapat dalam masalah  pernikahan catin wanita pezina, Jumhur fuqaha membolehkannya sedangkan fuqaha yang lain ada yang mengharamkan mutlak, ada yang membolehkan dengan syarat bertaubat, silang pendapat ini disebabkan oleh adanya mafhum Firman Allah SWT dalam Surat An Nur ayat 3
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Artinya
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin” (QS. An Nur : 3).
Apakah ayat ini sebagai celaan ataukah sebagai pengharaman (tahrim) ? Dan apakah isim isyarat dalam kalimat ayat وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ., kembali kepada zina ataukah pernikahan ? Dalam mengartikan ayat diatas adalah sebagai celaan, bukan sebagai pengharaman, jumhur fuqaha beralasan dengan sebuah hadits sebagai berikut:
أن رجلاً قال للنبي في زوجته أنها لا ترد يد لامس. فقال له النبي عليه الصلاة والسلام: «طلقها»، فقال له إني أحبها. فقال له: «فأَمْسِكْها» وقال قوم أيضاً: إن الزنا يفسخ النكاح بناء على هذا الأصل
Sesungguhnya seorang pria mengadu kepada Rasulullah tentang masalah istrinya bahwa ia tidak pernah menolak orang yang menyentuhnya, maka, berkatalah nabi saw., kepadanya ; ceraikanlah ia. Lalu menjawab pria itu kepada Rasulullah saw., Sesungguhnya aku ini masih mencintainya. Maka Rasulullah berkata kepadanya : Maka peganglah dia” 
Segolongan fuqaha lagi yakni al Hasan berpendapat, bahwa berdasarkan aturan pokok tersebut, zina dapat menyebabkan fasakhnya perkawinan
Imam Nawawi pengarang kitab Majmu Syarah Muhadzab menjelaskan tentang perselisihan pendapat dikalangan sahabat
:فعن علي بن أبي طالب : «انها حرمت عليه أبداً، ولا يتزوجها بحال»
Dari Saidina Ali bin Abi Thalib : bahwasanya diharamkan selamanya  dan menikah dengan wanita pezina
وعن ابن عباس : «أوله سفاح وآخره نكاح، وأوله حرام وآخره حلال»
Dari Ibnu Abbas : awalnya pelacur dan diakhiri dengan nikah, awalnya haram dan diakhiri kehalalan
.وعن ابن مسعود : «هما زانيان» وفي رواية: «إذا تابا وأصلحا، له أن يتزوجها
Dari Ibnu Mas’ud : mereka berzina (dalam suatu riwayat), namun, jika mereka bertaubat dan memperbaiki akhlaknya sah menikahinya.
وعن عائشة : «لا يزالان زانيــــين ما اجتمعا
Dari Aisah ra : mereka senantiasa berzina, maka jangan dikumpulkan (dinikahkan) apabila melakukan persetubuhan (sehingga orang-orang disekitarnya  mengatakan : halal menikah dengan wanita pezina.
».وعن أبي بكر رضي الله عنه: «لم يحرّم عليه نكاحها» وقال: «ما من توبة أفضل من أن يتزوَّجها».وعن ابن عباس : «أوله حرام وآخره حلال».
Dari Abu Bakar ra : tidak diharamkan menikah dengan wanita pezina, (beliau mengatakan lagi) perbuatan taubat lebih utama daripada seorang yang menikah dengan wanita pezina.
وعن جابر بن عبد الله ، وقتادة ، وابن المسيب ، وسعيد بن جبير : «لا بأس إذا تابا وأصلحا وكرها ما كان»
Dari Jabir bin Abdullah, Qatadah, Ibnu Musayyab dan Sa’id bin Jabir : tidak mengapa bagi pria dan wanita pezina menikah jika mereka bertaubat dan memperbaiki akhlaknya tetapi makruh perbuatan tersebut.
.وعن عمر : في غلام فجر بالجارية وظهر بها حمل، فجلدهما الحدَّ وحرص أن يجمع بينهما.
Dari Umar :  jika tampak kelahiran bayi, maka, jilid mereka berdua kemudian asingkan dan nikahkan diantara mereka
وعن عبد الله بن عمر : وقد ظهر بأمةٍ حمل، واتّهم بها الغلام، فجلده وزوَّجه بها
Dari Abdullah bin umar : jika sudah tampak kehamilan dan kelahiran bayi, maka rajamlah lalu nikahkan mereka
وقال أحمد وإسحاق : إن تابا من الزنا حلّ له أن يتزوّجها
Berkata Ahmad dan Ishaq : jika mereka bertaubat dari zina maka halal menikah
وعن جابر بن عبد الله ، وقتادة ، وابن المسيب ، وسعيد بن جبير : «لا بأس إذا تابا وأصلحا وكرها ما كان
Dari Jabir bin Abdullah dan Qatadah, Ibnu Musayyab,dan Said Jabir. Tidak mengapa jika mereka bertaubat dan melakukan perbaikan. Namun tercela jika menikah
Pertama haram mutlak menikah dengan wanita pezina, pendapat ini diriwayatkan dari Saidina Ali, Al Barra, dan Aisyah radliyallohu anhum. Pendapat pertama ini sebab melihat  mafhum Firman Allah SWT dalam Surat An Nur ayat 3 
Kedua haram jika belum bertaubat, pendapat ini diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud, Jabir bin Abdullah, Qatadah, Ibnu Musayyab dan Sa’id bin Jabir yakni, penegasan haram menikah dengan wanita pezina. Jika belum bertaubat sebagaimana  dalam sebuah Hadits  Sabda Rasulullah saw : (Artinya) Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak ada dosa baginya”
Ketiga diperbolehkan menikah dengan perempuan pezina, pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar dan Ibnu Abbas radliyallohu anhum. Pendapat ini adalah pendapat Jumhur Fuqaha (empat mazhab).
Namun diantara fuqaha yang membolehkan menikah berselisih tentang pensyaratan pernikahannya wanita  pezina   :
Pertama  WAJIB IDDAH
Pendapat ini dikutif dari Imam Hasan Bashry, An Nakhai, Imam Malik, Imam Ahmad Ats Tsaury dan Ishaq bin Rahawaih. Hal  ini mengambil keumuman firman Allah Azza wa Jalla QS. Ath Thalaq ayat 4. Dan hadits Abu Sa’id al Khudry tentang tawanan Authas, Hadits Ruwaifi bin Tsabit dan Hadits Abu Darda’
Kedua TIDAK ADA IDDAH
Pendapat ini dikutif dari Imam Syafi’I dan Imam Hanafi akan tetapi ada perbedaan diantara keduanya yaitu :
•    Menurut Imam Syafi’I pengantin pria boleh menikah dengan perempuan pezina dan boleh berjima’ dengannya setelah akad nikah baik sedang hamil atau belum, baik pengantin pria itu  yang menzinahinya atau selainnya. Dan, setelah melahirkan tidak ada pernikahan ulang.
•    Menurut Imam Hanafi pengantin pria yang menzinahi perempuan baik hamil atau belum,  sah akad nikahnya dan boleh berjima, akan tetapi khusus bagi pengantin pria yang bukan menzinahinya, sah melakukan akad nikah tetapi tidak boleh berjima’  sampai istibra’.,  Apabila belum tampak janin dalam rahim maka menunggu hingga satu kali haid. Namun diperselisihkan oleh Fuqaha Hanafiyah yang lain ada yang mengatakan tiga kali haid sama dengan iddah thalak. Adapun bagi yang sudah tampak janin dalam rahim maka ber istibra hingga melahirkan. Dan tidak ada pernikahan ulang.
Ketiga pendapat seperti diatas bisa dijadikan pegangan dalam suatu situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat sebagai perwujudan metode Khuruj Minal Khilaf  :
1.    Catin pria dan wanita pezina disuruh untuk bertaubat dan meninggal perbuatan zina dan tidak akan mengulang lagi.
2.    Catin pria yang bukan pezina haram menikah dengan : catin wanita pezina yang terkena HIV/AIDS/penyakit kelamin, terkecuali dengan yang menghamilinya.
3.    Tidak ada pernikahan ulang
4.    Khusus bagi pengantin pria yang bukan menzinahinya, menahan dulu untuk berjima hingga wanita yang dinikah itu beristibra yakni bersih janin dalam rahimnya dengan satu kali haid terhitung ketika ia melakukan akad nikah, jika belum tampak kelihatan tanda-tanda hamil.  Namun, jika sudah tampak kehamilannya maka, beristibra’ sampai melahirkan. 
Dasar Pengambilan
Firman Allah SWT dalam Surat An Nur ayat 3
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Artinya
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin” (QS. An Nur : 3).
Tafsir Thabari, juz18/55, Tafsir Ibnu Kasir, juz. 6/7 , Tafsir Qutubi, 12/167, Tamhid, ibnu abdil bar, qurthubi, juz 15/13, Sunan Turmudzi juz7/176, Sunan Abu Daud juz. 9/19, Sunan Baihaqi juz.10.383
حدثنا مـحمد بن عبد الأعلـى، قال: ثنا الـمعتـمر، عن أبـيه، قال: ثنـي الـحضرميّ، عن القاسم بن مـحمد، عن عبد الله بن عمرو: أن رجلاً من الـمسلـمين استأذن نبـيّ الله فـي امرأة يقال لها أمّ مهزول، كانت تسافح الرجل وتشترط له أن تنفق علـيه، وأنه استأذن فـيها نبـيّ الله صلى الله عليه وسلّم وذكر له أمرها، قال: فقرأ نبـيّ الله صلى الله عليه وسلّم: الزَّانِـيَةُ لا يَنْكِحُها إلاَّ زَانٍ أوْ مُشْرِكٌ أو قال: فأنزلت الزانـية.
Dan dalam hadits Amr bin Syuaib dab ayahnya dari kakeknya Abdullah bin Amr bin Ash beliau berkata : Sesungguhnya Martsab bin Abi Martsab al Ghanawy membawa tawanan perang dari Mekkah dan di Mekkah ada seorang perempuan pelacur disebut dengan nama Anaq dan ia adalah teman Martsab. Ia berkata : Maka saya datang kepada Nabi saw., lalu saya berkata : Wahai Rasulullah, saya nikahi Anaq ? Martsab berkata : Maka beliau diam, maka turunlah ayat dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik:, kemudian beliau memanggilku lalu mebacakannya padaku dan beliau bersabda : jangan kamu nikahi dia”,
Kifayatul Akhyar juz.1/563, Hasyiyah Bujairami alal khatib, Nihayatul Muhtaj ala Syarhil Minhaz juz. 7/126, Raudlatul Tholibin wa Umdatul Muftin, Juz. 7/360  ;
لو نكح شخص امرأة حاملاً من الزنا صح نكاحه بلا خلاف
Jika seseorang menikah dengan perempuan pezina dalam keadaan hamil, maka, sah nikahnya tanpa ada perbedaan pendapat.
Majmu Syarah Muhadzab, Juz.17/383
فصل
:قال المصنّف رحمه الله: (وإن زَنى بامرأةٍ لم يحرَّم عليه نكاحُها لقوله تعالى: {وأُحل لكم ما وراء ذلكم} وروت عائشة رضي الله عنها: أن النبي صلى الله عليه وسلّم سُئِل عن رجلٍ زَنى بامرأةٍ فأرادَ أن يتزوَّجها أو ابنتها فقال: «لا يحرم الحرامُ الحلالَ إنما يحرم ما كانَ بنكاح»
ولا تحرَّمُ بالزنا أمُها ولا ابنتها، ولا تحرمُ هي على ابنه ولا على أبيه للآيةِ والخبرِ، ولأنه معنى لا تصيرُ المرأةُ فراشاً فلم يتعلَّقّ به تحريمُ المصاهرةِ كالمباشرة بغير شهوة.
وإن لاطَ بغلامٍ لم تحرَّمْ عليه أُمه وابنتُهُ للآية والخبر، وإن زنا بامرأةٍ فأتت منه بابنةٍ، فقد قال الشافعي رحمه الله: أكرهُ أن يتزوَّجَها، فإن تزوَّجَها لم أفسخْ.
فمن أصحابنا من قال: إنما كَرِهَ خوفاً من أن تكونَ منه، فعلى هذا إن علمَ قطعاً أنها منه بأن أخبره النبي صلى الله عليه وسلّم في زمانهِ لم تَحِلَّ له.ومنهم من قال: إنما كرِهَ ليخرُجَ من الخلاف لأن أبا حنيفة يحرِّمُها.
فعلى هذا لو تحقَّقَ أنها منه لم تحرّم وهو الصحيح لأنها ولادةٌ لا يتعلَّقُ بها ثبوتُ النسبِ فلم يتعلَّقْ بها التحريم كالولادة لما دونَ ستةِ أشهرٍ من وقت الزنا. واختلفَ أصحابُنا في المنفية باللعان:
فمنهم من قال: يجوزُ للملاعنِ نكاحُها لأنها منفيةٌ عنه، فهي كالبنتِ من الزِّنا.ومنهم من قال: لا يجوزُ للملاعنِ نكاحُها لأنها غيرُ منفيةٍ عنه قطعاً، ولهذا لو أقرَّ بها ثبتَ النسبُ).
الشرح:حديث عائشة: أن النبي صلى الله عليه وسلّم سُئِل عن رجلٍ زنى بامرأةٍ فأراد أن يتزوجها أو ابنتها فقال: «لا يُحرِّمُ الحرامُ الحلالَ» أخرجه ابن ماجه والبيهقي من حديث ابن عمر، وفي إسناده: عبد الله بن عمر وهو ضعيف.وأخرجه البيهقي في السنن الكبرى وقال: تفرد به عثمان بن عبد الرحمن الوقاصي وهو ضعيف، قاله يحيــــى بن معين، والصحيح: عن ابن شهاب الزهري، عن علي مرسلاً وموقوفاً عنه. وأخرجه الدارقطني من حديث ابن عمر، وعائشة.كره الأصحاب للعفيف أن يتزوج زانية، وكذلك للعفيفة أن تتزوج زانياً للحديث المتقدم في الفصول الماضية: «فعليكَ بذاتِ الدِّين تربَتْ يداك» .
وللآية {الزَّانِى لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَآ إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ } (النور:3).أمّا إذا زنى بامرأة، فيحلُّ له أن يتزوجها، واختلف الصحابة والفقهاء في هذه
المسألة :فعن علي بن أبي طالب : «انها حرمت عليه أبداً، ولا يتزوجها بحال».
وعن ابن عباس : «أوله سفاح وآخره نكاح، وأوله حرام وآخره حلال».وعن ابن مسعود : «هما زانيان» وفي رواية: «إذا تابا وأصلحا، له أن يتزوجها».وعن عائشة : «لا يزالان زانيــــين ما اجتمعا».ومنهم من قال: «يحلّ له أن يتزوجها».وعن أبي بكر رضي الله عنه: «لم يحرّم عليه نكاحها» وقال: «ما من توبة أفضل من أن يتزوَّجها».وعن ابن عباس : «أوله حرام وآخره حلال».
وعن جابر بن عبد الله ، وقتادة ، وابن المسيب ، وسعيد بن جبير : «لا بأس إذا تابا وأصلحا وكرها ما كان».وعن عمر : في غلام فجر بالجارية وظهر بها حمل، فجلدهما الحدَّ وحرص أن يجمع بينهما.
وعن عبد الله بن عمر : وقد ظهر بأمةٍ حمل، واتّهم بها الغلام، فجلده وزوَّجه بها.وقال أحمد وإسحاق : إن تابا من الزنا حلّ له أن يتزوّجها.ودليل الأصحاب: قوله تعالى: {وَالْمُحْصَنَـتُ مِنَ النِّسَآءِ إِلاَّ مَا مَلَكْتَ أَيْمَـنُكُمْ كِتَـبَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْولِكُمْ مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَـفِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَـاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيماً حَكِيماً } (النساء:24) بعد ذكر المحرمات من ذوات الأنساب، فكان على عمومه في العفيفة والزانية. ولحديث عائشة المتقدّم.
Berkata Imam Nawawi ra. Apabila seseorang berzina dengan perempuan maka, tidak menyebabkan haram ketika menikahinya sesuai firman Allah Ta’ala : “Dihalalkan padamu selain diatas” hadits yang datang dari Aisyah ra : bahwasanya Nabi saw., ditanya tentang laki-laki berzina dengan perempuan terus bermaksud ingin menikahinya serta anak putrinya perempuan tersebut. Menjawab Rasulullah saw : tidak menjadi haram suatu yang haram apabila sudah menjadi halal, bahwasanya yang diharamkan itu perkara yang terjadi dalam pernikahan
Tidak menyebabkan haram disebabkan zina kepada ibu juga anak putrinya (wanita pezina tersebut). Juga sebaliknya karena sesuai ayat dan hadits tadi. Maksudnya perempuan tidak disebut satu ranjang yang belum ada keterikatan muhrim, perbesanan, seperti berpelukan tanpa syahwat.    
Jika melahirkan seorang anak bayi maka tidak menyebabkan haram baginya menikah dengan ibu serta anak putrinya sesuai ayat dan hadits tadi. Namun jika ada yang berzina dengan perempuan lalu (dalam berselang lama) perempuan tersebut datang dengan membawa bukti anak putrinya (hasil hubungannya dengan pria tersebut), Imam Syafi’I berpendapat : makruh menikah dengan wanita tersebut namun, jika tetap menikah tidak menjadi fasakh 
Golongan ashab berkata : bahwasanya kemakruhan dengan diliputi rasa ketakutan, maka atas inilah, jika mengetahui penolakan bahwasanya anak putri wanita tersebut darinya, disebabkan karena hadits  Nabi saw pada jamanya maka tidak halal baginya. Dan dari golongan fuqaha yang lain berkata : bahwa yang dimaksud makruh agar keluar dari perbedaan pendapat. Sebab sesungguhnya Abu Hanifah mengharamkannya.    
Atas inilah jika membenarkan bahwa bayi yang lahir itu akibat darinya maka tidak diharamkan menikahinya inilah pendapat yang shahih. Karena anak yang dilahirkan wanita tersebut tidak ada keterikatan dalam nasab dan belum terikat dalam ikatan muhrim, sebagaimana melahirkan anak yang kurang dari enam bulam dari waktu perzinaan.
Fuqaha sebagian mengatakan boleh menikah dengan anak perempuan karena li’an dengan alasan terputus hubungan. Sebagaimana halnya hubungan dari hasil zina. Sebagian lagi haram karena bukan hubungan yang terputus . dan inilah jika mengulang maka tetaplah nasab 
Uraian hadits Aisyah : bahwa nabi saw., ditanya tentang seseorang berzina dengan perempuan kemudian mengadu pada beliau seraya ingin menikahinya atau menikah dengan anak putrinya. Tidak menjadi haram suatu yang haram apabila sudah menjadi halal. Hadits riwayat, Ibnu Majah, Baihaqi dari Ibnu Umar dalam sanadnya : Abdullah bun Umar : Hadits ini dhaif. Seperti petikan yang dikeluarkan oleh Imam Baihaqi dalam Kitab Sunan Baihaqi Al Kubra. Berkata : Usman bin Abdurrahman al Waqashi mengatakan dhaif . namun Yahya bin Mu’in hadits ini shahih. Dari Syihab Az Zuhri, dari Ali Hadits Mursal Mauquf. Petikan hadits Darul Quthni riwayat Ibnu Umar dan Aisyah. Sebagian Ashab ada yang menghukumi makruh menikah laki-laki baik dengan wanita pezina, begitu juga sebaliknya, karena sesuai dengan petikan hadits : Peganglah olehmu agama, karena ia akan menyelamatkanmu
Adapun  tatkala seseorang berzina dengan seorang perempuan maka halal menikahinya. Perselisih pendapat dikalangan shahabat, fuqaha dalam masalah ini 

Bidayatul Mujtahid, juz. 2/5
واختلفوا في زواج الزانية، فأجاز هذا الجمهور، ومنعها قوم وسبب اختلافهم: اختلافهم في مفهوم قوله تعالى: { والزانيةُ لا يَنْكِحُهَا إلا زانٍ أَوْ مُشْرِكٌ، وحُرِّمَ ذلكَ على المؤمنينَ } هل خرج مَخْرَجَ الذمِّ أو مخرج التحريم؟ وهل الإشارة في قوله: { وحُرِّمَ ذلكَ على المؤمنينَ } إلى الزنا أو إلى النكاح؟ وإنما صار الجمهور لحمل الآية على الذم لا على التحريم لما جاء في الحديث «أن رجلاً قال للنبي في زوجته أنها لا ترد يد لامس. فقال له النبي عليه الصلاة والسلام: «طلقها»، فقال له إني أحبها. فقال له: «فأَمْسِكْها» وقال قوم أيضاً: إن الزنا يفسخ النكاح بناء على هذا الأصل. وبه قال الحسن : وأما زواج المُلاعِنة من زوجها الملاعِنِ فسنذكرها في كتاب اللعان.

Kompilasi Hukum Islam BAB VIII, KAWIN HAMIL Pasal 53 :
1)    Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
2)    Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
3)    Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Usia Nikah (Pokjahulu Kemenag Kota Cimahi)

Secara teks syari’at Islam maupun kitab-kita fiqih tidak menjelaskan adanya batas usia kawin. Namun, pada prinsipnya kemampuan berbuat (ahliyatul Ada) seseorang itu diukur dengan kesempurnaan akal dan kesempurnaan akal seseorang itu diukur dengan kedewasaannya. Sebab kedewasaannya itu menunjukan bahwa akalnya telah matang sempurna, bertindak dan bertanggungjawab.
Hukum Islam menetapkan kedewasaan seseorang dengan dua jalan, yaitu :
1.    Ditetapkan dengan adanya ciri-ciri kedewasaan, seperti menstruasi bagi wanita atau ihtilam (keluar sperma) bagi pria maupun wanita.
2.    Ditetapkan dengan tercapainya umur tertentu. Apabila ciri-ciri tidak ada seperti yang diterangkan diatas, karena ia mendapat gangguan jasmaniyah., maka kedewasaan itu dapat ditetapkan dengan batasan umur tertentu. Mazhab Maliki dan Hanafi berpendapat apabila pria telah berumur 18 tahun dan wanita berumur 17 tahun. Sedangkan Mazhab Syafi’I dan Hambali menetapkan kedewasaan pria dan wanita genap mencapai umur 15 tahun.
Hukum Islam di Indonesia pembatasan kedewasaan dalam usia nikah yakni, 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Pembatasan ini maksudnya agar calon pasangan masak jiwa dan raganya. Pasal 7 UUP No. 1 tahun 1974 jo. Pasal 15 KHI No 1/1991 ialah ; “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun”.
Namun, untuk usia Calon Pengantin seperti diatas harus mendapat izin dari Orang Tua. sebagaimana diatur dalam  peraturan perundang-undangan. Pasal 2 UUP No. 1 tahun 1974 ialah : (2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua.
Bagi calon mempelai yang belum berumur 19 tahun (calon suami) dan belum berumur 16 tahun (calon istri) harus ada dispensasi dari Pengadilan Agama  (Pasal 6 PP. No. 9 tahun 1975).   
Pembatasan tentang usia seperti diatas mengambil metode “Jalbil Mashalih” namun, bersifat fleksibel. Maksudnya secara kasuistik memang sangat mendesak kedua calon mempelai harus segera dikawinkan, sebagai perwujudan metode sadd dzariah yaitu perantaraan-perantaraan yang menyampaikan kepada tujuan, wajib disumbat dan dicegah apabila membawa kepada kerusakan, dan wajib dibuka dan dikerjakan apabila membawa kepada mashlahat. Maksudnya, untuk menghindari kemungkinan terjadinya tindak perzinahan, maka perkawinan tetap dilangsungkan dengan izin orang tua bagi yang usia dibawah 21 tahun, dan ada dispensasi dari Pengadilan Agama bagi yang usia dibawah 19 tahun  bagi calon suami, dan dibawah 16 tahun bagi calon istri.
Usia calon mempelai dewasa (masak jiwa dan raganya, 21 tahun dan izin kedua orang tua bagi 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan) (Pasal 6 – 7 UUP jo. Pasal 15 KHI). Pasal 15 KHI mengungkap tujuan yang lebih jelas.. (1) Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 UU No. 1 tahun 1974, yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.
Dasar Pengambilan
Tafsir Qur’an, At Tahrir wa Tanwir, juz. 9/85 Al Mabshut, juz. 9/133, Tafsir Razi, juz 27/508, Tafsir Gharaib al Qur’an, 14/273, Musnad Syafi’I, juz 1/388
   لا ضرر ولا ضرار فى الاسلا م (رواه البخارى)
 “Tidak boleh menimbulkan mudharat bagi sendiri maupun orang lain dalam Islam” (HR. Bukhari)
Manahilul Irfan, juz.1/396, Syarah Jalalul mahali, Ushul FiqihHasyiyah banani, Juz. 1/298
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Mencegah kerusakan lebih didahulukan dari pada menarik kemashlahatan
Al Asbah wa Nadzair, Ushul Fiqih merupakan Nas Ucapan Imam Syafi’I ra.
تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة
Perlakuan pemimpin terhadap rakyat disesuaikan dengan kemaslahatan 
حكم الحاكم الزام يختلف الخلاف
”Keputusan Pemerintah itu mengikat (wajib dipatuhi) dan menghilangkan silang pendapat”.
Pasal 7 UUP No. 1 tahun 1974 jo. Pasal 15 KHI No 1/1991jo. KHI. No.1/1991
(1) Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon isteri sekurangkurangnya berumur 16 tahun
(2) Bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapati izin sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 ayat (2),(3),(4) dan (5) UU No.1 Tahun 1974.

NIKAH DAN RUJUK SIRRI oleh : Budi Ali Hidayat, S.HI

Menurut Kamus Arab Mukhtar shihah  bahasa “SIRRI” adalah sesuatu yang disimpan dan dirahasiakan dari orang lain. Menurut istilah fuqaha Nikah Sirri adalah akad nikah tanpa disaksikan atau disaksikan namun tidak memenuhi syarat sehingga persaksiannya tidak bisa diterima secara syar’i. seperti saksi seorang laki-laki dan seorang perempuan.
Sebagaian masyarakat di Indonesia istilah nikah sirri berbeda dengan yang diistilahkan oleh fuqaha. Selain nikah sirri ada istilah nikah dibawah tangan atau nikah agama. Yang dimaksud dengan istilah nikah sirri disini disini yaitu, nikah yang tidak tercatat baik di KUA. Begitu juga dengan rujuk sirri namun permasalahan perkara rujuk yang dihadapkan ke KUA hampir tidak ada dan jarang sekali yang diajukan oleh pasangan Pasutri yang telah bercerai. Kebanyakan masyarakat masih memakai cara dengan nikah, talak dan rujuk dengan cara sirri.
        Sebagaimana kita diketahui bahwa di dalam kitab-kitab fiqih belum ada pembahasan tentang pentingnya pencatatan dalam perkawinan, talak dan rujuk oleh Penghulu/PPN bagi pemeluk Agama Islam dan oleh pihak Pengadilan Agama (dalam masalah talak). Bahkan, apabila ada orang yang menikah tidak dicatat secara resmi pernikahannya disebut “pernikahan di bawah tangan, atau Nikah Sirri, ” yang tentu saja konotasinya kurang baik.
        Secara manfaat dan syariat, pencatatan pernikahan diperlukan dan bermanfaat. Manfaatnya adalah sebagai saksi tertulis yang dapat dijadikan barang bukti ketika diperlukan. Apalagi sekarang ini banyak pengakuan terhadap perkawinan yang telah dilakukan.
Pemerintah sebagai fungsi Waliyul Amri mempunyai dua fungsi , yaitu : Fi Harasah al Din (Menjaga Agama) dan fi siyasah al dunya (mengatur urusan dunia) berhak untuk dipatuhi dan ditaati oleh warga negaranya. Pemerintah sudah mengantisipasi dan mempersiapkan baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi tindakan-tindakan yang merugikan salah satu pihak terutama pihak kaum perempuan. Sejalan dengan kaidah yang dirumuskan oleh Imam Syafi’i, Tasharuf al imam ‘ala al ra’iyah manut bi al maslahah”, (tindakan pemerintah untuk kepentingan rakyatnya adalah guna mewujudkan kemaslahatan).
Al Lusi dalam Kitab Ruhul Ma’ani mengatakan ; Pemerintah apabila menyuruh sesuatu perbuatan yang hukumnya mubah tetapi mengandung sesuatu maslahat keagamaan, atau melarang sesuatu perbuatan yang mubah, tetapi mengandung kemudharatan yang umum, niscaya wajiblah ditaati perintahnya dan larangannya.
Nikah/Talak/Rujuk secara  sirri dipandang sah menurut hukum syara apabila  telah memenuhi kriteria ketentuan rukun dan syarat. Namun, madharatnya sangat jelas bagi kelangsungan dalam kehidupan rumah tangga. :
1.    Berdosa kepada Allah dan Rasul Nya karena tidak taat kepada Waliyul Amri/Pemerintah :
2.    Tidak memperoleh bukti autentik/legalitas negara yang kuat sebagai pasangan suami istri ;
3.    Apabila terjadi persengketaan dikemudian hari akan ada pihak yang dirugikan baik dari pihak suami, istri atau anak-anak mereka ;
Adapun mashlahat yang diperoleh adanya pencatatan perkawinan dan rujuk yaitu :
1.    Bukti sebagai warga negara yang taat hukum kepada pemerintah/Ulil Amri. Berarti taat kepada Allah dan Rasul Nya.
2.    Bukti autentik sebagai pasangan suami istri dan sebagai warga negara Indonesia.
3.    Menunjang kemaslahatan bersama, dan menghindari kemadaratan dikemudian hari
4.    Tertib hukum baik secara syar’I maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Pengambilan
Surat Al Baqarah ayat 282
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar………(QS. Al Baqarah :282)  
Dalam ayat ini Allah swt. memerintahkan kepada orang yang beriman agar mereka melaksanakan ketentuan-ketentuan Allah setiap melakukan perjanjian perserikatan yang tidak tunai, yaitu melengkapinya dengan alat-alat bukti sehingga dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul di kemudian hari.Pembuktian itu ialah: 1.Bukti tertulis 2.Saksi 3.Pengawas.

Hasiyah As Shawi,  Ibnu Abi Bakar ar Razi, Mukhtar Shihah,
سرر س ر ر: السِّرُّ الذي يكتم وجمعه
(وَفُسِخَ نِكَاحُ السِّرِّ): أَيْ الاسْتِكْتَامُ قَالَ ابْنُ عَرَفَةَ: نِكَاحُ السِّرِّ بَاطِلٌ, وَالْمَشْهُورُ: أَنَّهُ مَا أُمِرَ الشُّهُودُ حِينَ الْعَقْدِ بِكَتْمِهِ
Mukhtashor Al Mujni, Juz. 1/220, Al Majmu’,Juz. 17/357, Bidayatul Mujtahid, Juz.2/5
وأن عمر رد نكاحاً لم يشهد عليه إلا رجل وامرأة، فقال: «هذا نكاح السر ولا أجيزه ولو تقدمت فيه لرجمت».
Tafisr Al Mawardi, hal.87, Tafsir Ibnu Katsir, hal. 87., Tafsir Qurtubi, juz.5 h. 258. Ruhul Bayan, juz.4. h.240, Tafsir Aisirut Tafasir, juz 1. h. 496 ;
فقال: {يا أيها الذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولى الأمر منكم} , والطاعة لأولى الأمر مُقَيد بما كان معروفاً للشرع أما في غير المعروف فلا طاعة في الاختيار لحديث: " إنما الطاعة في المعروف, ولا طاعة لمخلوق في معصية الخالق
Firman Alloh Ta'ala : (wahai orang yang beriman taatlah kalian kepada Alloh dan taat kepada Rasul dan kepada yang memegang kekuasaan padamu). Adapun taat kepada ulil amri merupakan kepanjangan tangan dalam perintah berbuat yang ma'ruf terhadap syara' . adapun perintah ditujukan kepada selain ma'ruf maka, tidak ada ketaatan sebagaimana berbagai referensi hadits. Bahwasanya ketaatan itu didasarkan kepada ma'ruf, tidak ada taat terhadap makhluk dalam masalah maksiyat kepada Alloh.  (QS. An Nisa : 59).
Kitab Al Muwafaqot, Imam Syatibi, juz 2 h. 173
قال تعالى: { يَـأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ أَطِيعُواْ اللَّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِى الاٌّمْرِ مِنْكُمْ
وهم الأمراء والعلماء؛ وفي الحديث: «من أطاعَ أميري فقد أطاعني»، وقال: {مَّنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ}
Firman Alloh Ta'ala : (wahai orang yang beriman taatlah kalian kepada Alloh dan taat kepada Rasul dan kepada yang memegang kekuasaan padamu). (An Nisa:59) maksud ULIL AMRI yaitu Umaro dan Ulama. Dalam sebuah hadits ; barang siapa yang taat kepada amir sungguh telah taat padaku. Firman Alloh Ta'ala ; barang siapa yang taat keada Rasul-Nya sungguh telah taat kepada Alloh Robbul Alamin(An Nisa:80)
Imam Nawawi, Riyadus Shalihin, j.1/141 dan At Tabrizi, Miskatul Mashabih, j.2/334
وعن أبي هريرة رَضِيَ اللَّهُ عَنهُ قال، قال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم: (من أطاعني فقد أطاع اللَّه، ومن عصاني فقد عصى اللَّه، ومن يطع الأمير فقد أطاعني، ومن يعص الأمير فقد عصاني) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
وعن ابن عباس رَضِيَ اللَّهُ عَنهُ أن رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم قال: (من كره من أميره شيئاً فليصبر، فإنه من خرج من السلطان شبراً مات ميتةً جاهلية) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
وعن أبي بكرة رَضِيَ اللَّهُ عَنهُ قال سمعت رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم يقول: (من أهان السلطان أهانه اللَّه) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيثٌ حَسَنٌ. وفي الباب أحاديث كثيرة في الصحيح. وقد سبق بعضها في أبواب.
Dari Abu Hurairah r.a., katanya; "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang taat kepadaku, maka ia telah mentaati Allah dan barangsiapa yang bermaksiat kepadaku, maka ia telah bermaksiat pula kepada Allah dan barangsiapa yang mentaati amir - pemegang pemerintahan, maka ia benar-benar mentaati saya dan barangsiapa yang bermaksiat kepada amir, maka ia benar-benar bermaksiat kepada saya." (Muttafaq 'alaih)
Dari lbnu Abbas radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang membenci sesuatu tindakan dari amirnya - yang memegang pemerintahannya, maka hendaklah ia bersabar, sebab sesungguhnya saja barangsiapa yang keluar - yakni membangkang - dari seseorang sultan - penguasa negara - dalam jarak sejengkal, maka matilah ia dalam keadaan mati jahiliyah." (Muttafaq 'alaih)
Dari Abu Bakrah r.a., katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang merendahkan seseorang sultan - penguasa negara, maka ia akan direndahkan oleh Allah." Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.
Tafsir Razi, juz 27/508, Tafsir Gharaib al Qur’an, 14/273, Musnad Syafi’I, juz 1/388
   لا ضرر ولا ضرار فى الاسلا م (رواه البخارى)
 “Tidak boleh menimbulkan mudharat bagi sendiri maupun orang lain dalam Islam” (HR. Bukhari)
Manahilul Irfan, juz.1/396, Syarah Jalalul mahali, Ushul FiqihHasyiyah banani, Juz. 1/298
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Mencegah kerusakan lebih didahulukan dari pada menarik kemashlahatan
Al Asbah wa Nadzair, Ushul Fiqih merupakan Nas Ucapan Imam Syafi’I ra.
تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة
Perlakuan pemimpin terhadap rakyat disesuaikan dengan kemaslahatan 
حكم الحاكم الزام يختلف الخلاف
”Keputusan Pemerintah itu mengikat (wajib dipatuhi) dan menghilangkan silang pendapat”.
الحكم قبل البيان ضال وترك الحكم بعد البيان ظلم
Melakukan hukum sebelum adannya keterangan/penjelasan adalah kesesatan, dan meninggalkan hukum sesudah adanya keterangan/penjelasan adalah kezaliman.
UU. No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dalam pasal 2 ayat 1 dan 2;
1)    Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
2)    Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PP No. 9/1975 BAB II Pencatatan Perkawinan Pasal 1
(1)    Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.

dalam Bab II pasal 4 sampai dengan 7 yaitu :Pasal 4 menjelaskan sahnya suatu perkawinan.  Pasal 5 terdiri dari dua ayat, yaitu:
1.    Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam. Setiap perkawinan harus di catat.
2.    Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 1946 jo Undang-Undang No. 32 tahun 1954.
Pasal 6 terdiri dari dua ayat, yaitu:
1.    Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
2.    Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 7 terdiri dari 4 ayat, yaitu:
1.    Perkawinan hanya dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
2.    Dalam hal perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
3.    Itsbat nikah yang dapat diajukan pada Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
a.    Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian.
b.    Hilangnya Akta Nikah.
c.    Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan.
d.    Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974.
e.    Pekawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU NO. 1 tahun 1974.
4.    Yang berhak mengajukakn permohonan itsbat nikah ialah suami istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
KHI No. 1/1991 Pasal 4 dan Pasal 5
Pasal 4
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 5
(1)    Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
(2)    Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954.